MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali, diwakilkan oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/5/2019).
Sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, yang secara substantif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia Sakala dan Niskala, maka Ranperda Sistem Pertanian Organik adalah inisiatif cerdas dan bijak dalam kerangka pembangunan Bali Berkelanjutan.
Hal ini menjadi misi prioritas Sesuai Perda
Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta
Berencana Tahun 2019-2024 yang tertuang dalam
misi 1 dan 2.
“Misi tersebut yaitu memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan sandang, dan papan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan krama Bali; serta mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya asing pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani,” jelasnya.
Sementara terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, berkenaan dengan adanya beberapa
faktor seperti perubahan nomenklatur Perangkat
Pemeriksaan (LHP) BPK-RI dan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, maka perlu untuk merevisi Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang tentang Pajak Daerah.
Cok Ace juga menyampaikan masukan dari Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk menyempurnakan aspek substansi yaitu perlu adanya pengkajian yang lebih mendalam.
Perlu dipertimbangkan kesesuaian yang memuat unsur filosofis, sosilogis dan yuridis, perkuat konsep “Tri Hita Karana” dan perlunya komitmen semua pihak baik untuk menggugah kesadaran untuk mengubah pola pikir dan perilaku baik dari sisi produksi mapun konsumen.
“Permasalahan dilapangan saat ini sistem pertanian dominan masih dilakukan secara konvensional yang mengandalkan bahan kimia sebagai efek dari revolusi hijau di awal Orde Baru sehingga cendrung mencemari lingkungan tanah dan air). Diperlukan komitmen semua pihak baik untuk menggugah kesadaran untuk mengubah pola pikir dan perilaku baik dari sisi produksi mapun konsumen. Sistem Pertanian Organik akan tumbuh dan berkembang apabila pasar produk organik juga tumbuh. Oleh karenanya semua pihak mesti berkontribusi untuk pengembangan sistem pertanian organik,” ungkapnya
Lebih lanjut, perlu juga peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat baik sebagai pendamping maupun sebagai pelaku.
Terakhir juga ditekankan untuk meninjau dari Aspek legal drafting atau teknis penyusunan.
“Masukan yang saya berikan agar dalam penyusunan kedua Raperda dimaksud mengacu pada teknis penyusunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tutupnya. (DI)
Editor: N. Arditya