Berantas Narkoba, 76 Desa di Bali Siapkan Hukum Adat (Pararem)

MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Provinsi Bali kini semakin meningkatkan pemberantasan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba). Bahaya narkoba di Bali tak hanya ditangani oleh pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), namun kini juga diperhatikan oleh banyak desa adat.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa mengatakan, saat ini di Bali sudah terdapat 76 desa adat yang memiliki pararem anti narkoba.

76 desa adat ini tersebar di lima kabupaten dan kota di Bali, di antaranya Badung, Denpasar, Buleleng, Karangsem, dan Klungkung.
Sementara tiga kabupaten sisanya yakni Bangli, Jembrana dan Tabanan belum ada desa adat yang mengembangkan.

Suastawa menjelaskan, seluruh desa adat di Bali nantinya juga akan diajak untuk mengembangkan pararem anti narkoba ini.

“Tabanan, Jembrana sama Bangli belum,” kata Astawa saat ditemui di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud), Selasa (14/5/2019).

Dirinya hadir di sana dalam acara Penandatanganan Momorandum of Understanding (MoU) antara BNN dengan Unud dan penandatanganan Pararem Anti Narkoba oleh Kepala BNN RI, Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali.

Dalam acara tersebut hadir pula Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko, Gubernur Bali Wayan Koster, Kajati Bali Amir Yanto dan Rektor Unud Prof. AA Raka Sudewi.

Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko menegaskan, peresmian pararem anti narkoba yang dimiliki oleh desa adat di Bali ini sebagai upaya untuk menjaga ketahanan Bali dari bahaya obat terlarang tersebut. Terlebih selama ini, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BNN, Bali merupakan daerah dengan ketahanan atas bahaya narkoba nomor satu di Indonesia dan dirinya berharap penilaian ini dapat terus dipertahankan.

Upaya pencegahan bahaya narkoba dari desa adat ini diharapkan bisa lebih efektif. Menurutnya, BNN terus berupaya mencegah bahaya narkoba memaksimalkan peran kearifan namun lokal.

“Bagamaina peran kearifan lokal di Bali ini bisa kita berdayakan, tinggal pengguna atau pengedar di daerah tersebut ada sanksi-sanksi sosial,” tambahnya.

Menurut Winako, Bali sebagai daerah pariwisata mempunyai pengaruh yang baik maupun buruk.
Pengaruh buruk ini salah satunya yakni ancaman terkait bahaya narkoba. Daerah di Bali yang paling diwaspadai dalam penyebaran bahaya narkoba yakni bagian selatan. Bagian ini merupakan daerah yang sangat kental dengan pariwisatanya.
Secara tegas Winarko juga mengatakan bahwa daerah Seminyak perlu mendapatkan perhatian khusus. (DI)

 

Editor: N. Arditya