MENARAnews.com, Badung(Bali)-Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp 1 Milyar dengan modus telan. Penyelundupan narkotika tersebut dilakukan oleh, 2 orang WNA asal Thailand. Penindakan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, menyampaikan kronologisnya, bahwa 2 orang pria berkebangsaan Thailand dengan inisial PS (29) dan AP (20) merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok – Denpasar, telah diamankan terkait dengan kasus upaya penyelundupan narkotika, Senin (27/5/2019)
“Pada 13 Mei 2019, kami melakukan penindakan terhadap 2 orang pria berkewarganegaraan Thailand dengan inisial PS (29) dan AP (20) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. PS dan AP datang bersama dari Thailand dan tiba di Bali pada pukul 02.00 dini hari WITA,” jelasnya.
Dilanjutkan, Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP.
“Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP adalah sediaan narkotika yang disembunyikan dengan metode swallow (telan). Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” paparnya.
Disampaikan, setelah dilakukan upaya pengeluaran tersebut dari dalam saluran pencernaan PS, petugas menemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto, sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka AP, kedapatan 51 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine total seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto.
“Adapun terkait nilai edar yaitu, seberat 1 gram metamphetamine adalah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp. 1.484.490.000,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang,” ungkapnya.
Dikatakan, barang bukti dan kedua tersangka selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Sembari menambahkan, atas perbuatannya, PS dan AP dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
“Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019,” tutup Himawan. (DI)
Editor: N. Arditya