MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bali di Denpasar, laksanakan pemusnahan produk obat dan makanan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) BBPOM Bali di Denpasar, Kamis (9/5/2019).
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bali, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, menyampaikan, hasil dari operasi dibeberapa daerah antara lain, dimulai dari hasil operasional BBPOM Bali di Denpasar pada Juli 2017 sampai 2018 dengan perkiraan nilai Rp 1.050.701.450, hasil operasi dari Kantor POM Buleleng 2018 perkiraan nilai Rp 205.557.300 serta Arsip sampel penandaan obat dan rokok pada 2012 sampai 2018 dengan perkiraan nilai Rp 13.119.850,-.
Adapun rincian produk dalam pelaksanaan pemusnahan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) antaralain, mulai dari hasil operasi 2016 sampai Juni 2017 pertama untuk komoditi Obat keras temuan di sarana illegal sebanyak 386 Item, 19.309 pcs dengan perkiraan harga sebesar Rp 31.614.392,
Kedua, Pangan tanpa ijin edar ada sebanyak 243 Item, 3.276 pcs dengan perkiraan harga sebesar Rp 129.663.000,-.
Ketiga, Kosmetik TIE atau mengandung bahan dilarang ada sebanyak 1.477 item, 20.709 pcs dengan perkiraan harga sebesar Rp 465.665.850,-, Keempat Obat tradisional TIE atau mengandung BKO ada sebanyak 546 item, berjumlah 10.436 pcs dengan perkiraan harga Rp 194.408.000,-, serta Kelima Suplemen kesehatan TEI atau mengandung BKO ada sebanyak 9 item dengan 47 pcs perkiraan harga sebesar Rp 2 000.000,-.
“Adapun jumlah total dari hasil operasi 2016 sampai Juni 2017 yang kami lakukan yaitu, item yaitu ada sebanyak 2.661 dengan 53.777 pcs total prakiraan harga sebesar Rp 823.351.242,-,” jelasnya.
Selanjutnya hasil dari operasi yang dilakukan per Juli 2017 sampai 2018 yaitu, pertama untuk komoditi Obat keras temuan di sarana ilegal untuk jumlah item ada sebayak 295 dengan jumlah pcs 29.139 adapun perkiraan harganya mencapai Rp 229.871.025,-, Kedua Pangan tanpa ijin edar ada sebanyak 194 item dengan 941 psc untuk perkiraan harga sebesar Rp 308.889.300,-,Ketiga Kosmetik TIE atau mengandung bahan dilarang ada sebanyak, 1.496 item dengan 28.059 pcs perkiraan harga sebesar Rp 579.986.900,-, Keempat, Obat tradisional TIE atau mengandung BKO ada sebanyak 869 item dengan jumlah 5.937 pcs untuk perkiraan Rp 126.788.825,- dan Kelima suplemen kesehatan TEI atau mengandung BKO ada sebanyak, 68 item, 829 pcs dengan prakiraan harga Rp 10.722.700,-.
Kemudian yang ke enam yaitu hasil operasi arsip sampel penandaan obat dan rokok, sebanyak 608 item, yang mana 580 pcs diantaranya diperkirakan berkisar Rp 13.119.850,-.
“Itu masing-masing rinciannya, yang mana jika ditotal keseluruhan terkait hasil operasi Juli 2017 sampai 2018. Yaitu, total jumlah itemnya sebanyak 3.530 item, total jumlah pcs sebanyak 65.485 sedangkan total taksiran atau prakiraan harga totalnya mencapai, 1.269.378.600,-,” tutupnya. (DI)
Editor: N. Arditya