MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Setelah beberapa kali mengajukan permohonan informasi publik dan mendapat penolakan dari Gubernur Bali, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Regional Bali akhirnya menggugat Gubernur Bali, Wayan Koster ke Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (2/4/2019).
Gugatan itu terkait dengan keengganan Gubernur Koster untuk membuka salinan surat mengenai reklamasi yang dikirimkannya ke Presiden Jokowi.
Berkas-berkas gugatan itu disampaikan langsung oleh Direktur Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama yang didampingi tim hukumnya, I Wayan Adi Sumiarta dan diterima oleh panitera, I Gede Wira Gunarta di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.
Juli Untung Pratama mengatakan bahwa Walhi Bali sangat berkepentingan untuk mengetahui isi surat tersebut. Hal itu karena Walhi Bali secara konsisten bersama ForBali selama lima tahun terakhir menolak rencana reklamasi Teluk Benoa yang akan dilakukan oleh PT. PT Tirta Wahana Bali International (TWBI).
“Tujuan kami meminta salinan surat tersebut kepada Gubernur Bali adalah untuk menguji komitmen Gubernur Bali Wayan Koster yang katanya menolak reklamasi Teluk Benoa, “ ujarnya.
Sementara itu, I Wayan Adi Sumiarta juga menambahkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2019, Gubernur Bali membalas surat keberatan Pemohon melalui surat Nomor: 183.1/1408/Bag III/B.KUMHAM perihal Jawaban atas pengajuan keberatan. Isi dari surat itu pada intinya Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menolak untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon berupa salinan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang Termohon kirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Berdasarkan Pasal 37 UU KIP, kami Walhi Bali akan menseketakan Gubernur Bali I Wayan Koster dan mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Propinsi Bali,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa pada tanggal 28 Desember 2018 melalui media online diberitakan bahwa Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengirimkan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo yang mana surat tersebut telah diterima oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo.
Dalam surat bernomor 523/1863/Sekret dengan perihal Usulan Perubahan peraturan presiden No. 51 tahun 2014 itu isinya berupa permohonan kepada Presiden Jokowi untuk mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, khususnya yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa.
Selain itu, Gubernur Koster juga meminta kepada presiden untuk memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk tidak menerbitkan izin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan izin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.
Wahli Bali pun meminta kepada Gubernur Koster untuk membuka salinan surat tersebut untuk dibuka kepada publik sehingga dapat diketahui secara pasti isi surat tersebut. Sayangnya permohonan tersebut tidak disambut baik oleh Gubernur Bali. (DI)
Editor : N. Arditya