Menanggapi Putusan MK, KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Koordinasi

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – KPU Provinsi Bali gelar rapat koordinasi terkait penyuluhan dan rancangan keputusan peraturan pemilu di Bali Beach Hotel Sanur, Denpasar dengan turut mengundang Perwakilan Pengadilan Tinggi Provinsi Bali, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Komunitas Mahasiswa Hindu Dharma (KMHDI) Bali dan beberapa LSM seperti KAUKUS Perempuan dan Bali SERUTI, Jumat (5/4/2019).

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait persiapan regulasi dan kendala yang dihadapi penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota untuk kemudian dibahas bersama dan dicarikan solusinya.

I Gede John Darmawan selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa saat ini mata dunia sedang memperhatikan penyelenggaraan pesta demokrasi Indonesia.

“Seluruh dunia memantau proses penyelenggaraan pesta Demokrasi Indonesia. 189 negara akan menjadi observer proses demokrasi pemilu 2019,” terangnya mengawali rapat tersebut.

Terkait hal tersebut, Anak Agung Gede Raka Nakula selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, mengajak tiap penyelenggara Pemilu khususnya di tingkat Kabupaten/Kota untuk berbagi terkait kendala yang dihadapi dilapangan dan membahas isu – isu terkini yang menjadi permasalahan penyelenggara.

Ditengah diskusi, salah satu KPU Kabupaten menyampaikan adanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang tidak mau mengeluarkan Surat Keterangan sebagai syarat pencoblosan pengganti e-KTP. Padahal sudah jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU-XVII/ 2019 bahwa surat keterangan bisa gantikan e-KTP untuk memilih.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dengan tegas akan mengusut ke Kantor Disdukcapil tersebut.

“Sesuai peraturan MK sudah disepakati bahwa suket itu wajib diterbitkan oleh disdukcapil demi mengutamakan hak pilih pemilih. Jika tidak dilaksanakan akan terkena hukum pidana karena telah menahan hak pemilih,” paparnya. (DI)

 

Editor: N.Arditya