MENARAnews.com, Denpasar(Bai) – Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, A.A. Gd Raka Nakula di Renon, Denpasar, menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali sampai saat ini masih melakukan proses penerimaan laporan dana kampanye, baik oleh partai Politik maupun dari DPD, Selasa (30/4/2019).
“Kami (KPU Provinsi Bali) saat ini masih masuk dalam proses penerimaan laporan dana kampanye. Baik itu oleh, partai Politik maupun dari DPD,” jelasnya.
Dikatakan, sampai saat ini dari Partai Politik yang melakukan kosultasi telah banyak. Serta, untuk penyerahan LPPDK oleh DPD telah ada dilakukan mulai dari, 29 April 2019 itu mulai dari, Dw Ayu Sri Wigunawati, Ni made Swastini, A.A Agung Oka Ratmadi, A.A Gde Agung sedangkan pada 30 April telah ada Arya Weda Karna, Bagus Made Wirajaya, I Ngh Manumudita, Gede Ngr Ambara Putra, Ni Md Ayu Sriwati, H.Bambang Santoso. Sedangkan untuk Parpol pada 1 April itu dari partai PKB,Hanura dan Garuda.
“Kosultasi dan penyerahan LPPDK oleh DPD maupun dari Partai telah banyak juga sampai saat ini kami rasa,” ujarnya
Lebih lanjut, penerimaan laporan dana kampanye telah dimulai pertanggal 26 April sampai nanti, 1 Mei 2019 terutama untuk DPD dan Partai Politik ditingkat Kabupaten. Sedangkan per 2 April 2019 KPU Bali melakukan penyerahan terakhir. Dirinya menambahkan, sampai saat ini belum ditemui kendala dalam proses penerimaan laporan dana kampanye. Itu disebabkan, karena KPU Provinsi Bali selalu berkomunikasi. Serta, KPU Bali juga selalu mensosialisasikan terkait dengan hal tersebut, karena dilihat dari konsekuensinya sangat berat juga. Jika LPPDK tidak diserahkan, maka tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih nantinya.
“Dari konsultasi-konsultasi yang dilakukan tersebut, tentu kami sangat berharap semuanya dapat berjalan dengan lancar,” harapnya. (DI)
Editor : N. Arditya