Bea Cukai Ngurah Rai, Gagalkan 2 Penyeludupan Narkotika Melalui Kantor Pos

MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Bea Cukai Ngurah Rai berhasil gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Bali. Kedua penindakan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 April 2019, ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono di Tuban, Badung, Bali, Selasa (30/4/2019),

“Kami berhasil melakukan penindakan narkotika sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 4 dan 10 April 2019. Kedua penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar,” jelasnya.

Dirinya memaparkan, penindakan pertama dilakukan pada 4 April 2019 terhadap paket kiriman asal Jerman dengan nomor karal CY515287754DE.

“Pada tanggal 04 April 2019 di Kantor Pos Besar Renon, petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 436 45277 Essen dan penerima atas nama Mellisa Toro. Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari KPPBC Tipe C Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin X-Ray paket kiriman. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 (Sembilan ratus Sembilan puluh empat) pil berwarna cokelat muda bergambar Gorilla dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto. Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkoba jenis MDMA/ekstasi,” paparnya.

Selanjutnya dijelaskan, atas temuan tersebut, pada 8 April 2019 Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime) bersinergi melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket kiriman. Berdasarkan hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah virtual office (jasa persewaan alamat). Seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany.

“Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada tanggal 10 April 2019 2 (dua) orang pria WNI berinisial RSRK (27) dan KAWDY (26) selaku penerima barang berhasil diamankan. 475,48 gram netto sediaan narkotika MDMA ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp. 213.966.000 (dua ratus tiga belas juta rupiah sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan dapat dikonsumsi oleh 2.378 orang,” ujarnya.

Disampaikan, kemudian untuk penindakan kedua dilakukan pada 10 April 2019 di kantor Pos Besar Renon, Denpasar. Penindakan dilakukan terhadap sebuah paket asal Belanda dengan nomor karal RN425289099NL.

“Petugas mencurigai sebuah paket asal Belanda tanpa nama pengirim maupun penerima, yang tercantum hanya alamat. Kecurigaan petugas didasari oleh hasil pencitraan X-Ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan 1 (satu) plastik tertempel tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” berisi potongan batang tanaman berwarna ungu. Setelah kami lakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT),” tuturnya.

Dikatakan, menindaklanjuti temuan tersebut, pada hari Selasa, 23 April 2019 petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan petugas Ditresnarkoba POLDA Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima barang, yaitu seorang pria asal Rusia berinisial AS (36). Barang bukti dan tersangka dari penindakan pertama yaitu RSRK dan KAWDY selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti, sedangkan barang bukti dan tersangka penindakan kedua yaitu AS diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Bali. Sembari dirinya menambahkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni RSRK, KAWDY dan AS dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019 yakni sebanyak 24 kali penindakan. (DI)

Editor : N. Arditya