KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPTb

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 di Hotel Inna Grand Beach Sanur, Denpasar, Senin (18/2/2019).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Prov. Bali, I Dewa Agung Gede Lindartawan. Turut dihadiri pula oleh Komisioner KPU Prov. Bali, I Gede John Darmawan, Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Luh Putu Sri Widiastini, Ketua Bawaslu/mewakili,anggota bawaslu, Ketua/ Sekretariat Parpol se-Bali, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Disdukcapil, Komisioner KPU Kota Denpasar, Perwakilan KPU Kab/Kota se-Bali, Perwakilan Kemenkumham, dihadiri sekitar 100 orang.

Pada rapat ini, membahas tentang rekapitulasi Pemilih Tambahan (DPTb), untuk pemilihan umum (Pemilu), Tahun 2019, berdasarkan daftar rekapitulasi dari masing-masing PPK.

Ketua KPU Prov. Bali, I Dewa Agung Gede Lindartawan mengatakan, rapat ini berdasarkan keputusan KPU RI No. 227, tentang petunjuk teknis penetapan DPK, DPT dan perbaikan DPT pada Pemilu 2019.

Menurutnya, kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada pemilih, pada pemilu 2019 mendatang.

“Artinya apabila ada pemilih yang terkendala memilih di tempat asalnya, pada DPTb inilah, mereka bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Lindartawan, sore tadi.

Lindartawan mengatakan bahwa setelah rekapitulasi yang digelar saat ini, masih ada 1 tahapan yang akan dilalui, yakni penyusunan DPTb, yang dijadwalkan berakhir pada 17 Maret 2019.

“Setelah ini, masih ada tahap ke 2, sebelum penetapan DPTb,” ujarnya

Selain pemilih tambahan, KPU juga akan memvalidasi data pemilih khusus, yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Beliau juga menjelaskan syarat bagi pemilih khusus adalah memiliki E-KTP, dan dipastikan belum terdaftar pada DPT.

Rekap daftar pemilih khusus (DPK), dijadwalkan, berakhir pada 10 April 2019. (DA).

 

Editor : N. Arditya.