KPU Pekanbaru Siap Fasilitasi Warga Binaan dalam Pemilu 2019

MENARAnews, Pekanbaru (Riau) – Dalam perkembangan Pemilu 2019, KPU Pekanbaru terus melakukan berbagai upaya untuk mengkomodir hak pilih bagi setiap warga negara sehingga dapat memberikan suaranya pada hari H pemilihan umum 2019 nantinya. Salah satunya adalah dengan mengakomodir hak pilih bagi warga binaan yang ada di Lapas – Lapas Kota Pekanbaru.

 

Ketua KPU Kota Pekanbaru Dra. Yelli Nofiza, MM menyampaikan bahwa KPU Kota Pekanbaru telah bersurat kepada pihak Lapas yang ada di Pekanbaru dan hal tersebut juga direspon pihak Lapas dengan mengirimkan data orang – orang yang berpotensi memiliki hak pilih (4/2/2019).

 

“Kami sudah bersurat ke Pihak Lapas, dan pihak Lapas juga sudah mengirim data orang – orang yang diperkirakan akan mempunyai hak pilih di hari H nanti,” ungkapnya.

 

Beliau menjelaskan bahwa data yang telah diterima oleh KPU Pekanbaru dari pihak Lapas akan dicek kembali. Karena dasar untuk memiliki hak suara adalah hasil perekaman E-KTP. Jika warga binaan tersebut merupakan warga Pekanbaru maka dia bisa memberikan hak suaranya dan jika yang bersangkutan adalah warga di luar Pekanbaru makan nanti akan dikeluarkan Formulir A5 (surat pindah memilih)

 

“Kita (KPU Pekanbaru) akan akomodir, tetapi tentu kita harus cross check dulu, data (dari Lapas) yang dikirim ke kita, karena dasar untuk ikut memberikan hak suara itu adalah perekaman E-KTP, kalau memang mereka (warga binaan) ada KTP, minimal ada nomor NIKnya, kalau memang dia (warga binaan) sudah terdaftar di DPT, kalau dia orang Pekanbaru, dia akan bisa memberikan suara di sini (Pekanbaru), tapi kalau dia orang bukan/ di luar pekanbaru, seperti misalnya orang Medan, Padang, atau bisa jadi orang Bengkalis, kita mungkin nanti akan mengeluarkan A5 atau DPTbnya, pindah memilihnya. Kita akan keluarkan itu, tapi dasarnya tetap perekaman,” jelasnya.

 

Selain itu, beliau juga menyampaikan upaya lain yang telah dilakukan yakni KPU Pekanbaru bersama-sama dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru dan Bawaslu Pekanbaru melakukan pendataan ke Lapas – Lapas yang ada di Pekanbaru dan sekaligus melakukan perekaman E-KTP untuk warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk merekam E-KTP.

 

“Jadi beberapa waktu yang lalu, Disdukcapil beserta Bawaslu dan KPU Kota Pekanbaru, telah turun ke Lapas – Lapas menyisir, kalau ada masyarakat Kota Pekanbaru yang belum merekam E-KTP, jadi jemput bola ke Lapaslah ceritanya. Jadi, insyallah hasil dari jemput bola ke Lapas tersebut, sudah terdata. Tapi tetap itu yang mempunyai KK Pekanbaru, dasarnya tetap yang mempunyai KK Pekanbaru,” paparnya.

 

Proses perekaman E-KTP di Lapas dilaksanakan pada 17 Januari 2019, terhadap warga binaan yang mempunyai KK Pekanbaru. Adapun total dari warga binaan yang telah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 84 orang.

 

“Telah dilaksanakan perekaman KTP pada tanggal 17 Januari 2019, di Lapas Sialang Bungkuk sebanyak 30 orang, itu yang mempunyai KK Pekanbaru, terus kita laksanakan lagi perekaman di Lapas Wanita dan Anak di situ ada 6 orang. Jadi total untuk semuanya itu ada 84 orang, baik itu di Lapas Sialang Bungkuk, Lapas Kelas IIa, dan Lapas Wanita dan Anak,” terang beliau.

 

Beliau juga menambahkan bahwa hasil dari perekeman E-KTP tersebut akan dimasukkan ke dalam DPK (Daftar Pemillih Khusus) karena warga binaan belum masuk DPT.

 

“Jadi kalau belum rekam, difasilitasi oleh Disdukcapil. Mereka (Disdukcapil Pekanbaru) memang jemput bola ke sana, dan mudah-mudahan yang sudah direkam tersebut, kita (KPU Pekanbaru) masukkan ke dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus), karena merekakan belum masuk DPT,” tambahnya.

 

Kemudian, beliau menyampaikan bahwa bagi warga binaan yang sudah mempunyai KTP dapat memilih di TPS terdekat atau jika nanti jumlahnya mencapai 300 orang termasuk dengan yang memiliki Formulir A5, maka dimungkinkan adanya TPS di Lapas yakni TPS DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

 

“Bagi mereka yang sudah mempunyai KTP, mereka nanti akan punya hak pilih di hari H, mungkin nanti bisa jadi di TPS terdekat atau kalau memang memungkinkan nanti 300 orang di situ (Lapas), kita (KPU Pekanbaru) akan bikin TPS di sana (Lapas) TPS DPTb bagi yang mempunyai A5,” terangnya.

 

Beliau menyampaikan bahwa KPU Pekanbaru terus bekerja keras untuk mengkomodir hak pilih dari setiap warga negara serta menghimbau bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang belum melakukan perekaman E-KTP agar dapat melakukan perekaman dan warga dengan KTP kampung halaman yakni di luar Kota Pekanbaru agar dapat mengurus Formulir A5 sehingga dapat menggunakan hak pilihnya (SZ).