MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Tak lagi membuahkan hasil, tidak menyurutkan tekad I Putu Gede Astawa , Ketua kelompok Nelayan Mekar Sari, dalam mempertahankan Celukan Bawang yang merupakan tanah kelahiran sekaligus tempat sumber mata pencahariannya dialihfungsikan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang 2×330 MW.
“Setidaknya saya tetap berusaha, walaupun sudah 2 kali kami kalah dalam mengajukan tuntutan”, ujarnya.
Ia didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Bali bersama Greenpeace memasukkan memori kasasi melalui PTUN sebagai respon terkait penolakan gugatan banding yang dilayangkan terhadap Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 660.3/3985/IV-A/DISMPT tentang izin lingkungan hidup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. PLTU Celukan Bawang, Senin (8/2/2019).
Putu Gede Astawa menjelaskan, saat ini PLTU yang berdiri pertama sudah sangat dirasakan terutama oleh warga dan nelayan sekitar. Namun, majelis hakim mengatakan dirinya sebagai pihak penggungat tidak ada kepentingan terhadap PLTU ini. Sehingga ia merasa sangat tidak puas dengan adanya banding yang dilakukan di Surabaya kemarin.
Tim Kuasa Hukum YLBHI-LBH Bali, Ni Putu Candra Dewi menambahkan, jika kasasi yang terakhir dipusat tetap ditolak, maka pihaknya akan bergerak dari segi non litigasi sebagai bagian dari gerakan sosial.
“Masih ada 180 hari lagi untuk mengumpulkan massa, mengencangkan pergerakan dan perlawanan sosial yang eksekusinya akan didiskusikan kembali dengan masyarakat yang didukukung oleh LBH Bali dan Greenpeace”, tandasnya.
“Kami terus berusaha meminta Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk merealisasikan janjinya untuk tidak membiarkan bertambahnya PLTU Batubara di Bali, yang jelas mengancam kesehatan masyarakat dan menimbulkan resiko besar pada perekonomian dan industri pariwisata”, ungkap Didit Haryo, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia. (DA)
Editor N. Arditya