MENARAnews, Pekanbaru (Riau) – Puluhan Mahasiswa yang berasal dari Aliansi Mahasiswa/ Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden melakukan aksi demostrasi untuk menuntut pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan M. Noer selaku Sekdako Pekanbaru, Ida Yulita susanti anggota DPRD Kota Pekanbaru dan Edi Suherman selaku Kabag Umum Pemko Pekanbaru (22/01/2019).
Dalam aksinya, Korlap massa aksi Cecep Permana Galih menyampaikan sejumlah tuntutan terkait isu dugaan korupsi tersebut.
Pertama mendesak Ditreskrimsus Polda Riau, untuk mendalami memproses hukum atas tindak pidana korupsi ini.
Selanjutnya meminta dilakukannya pemeriksaan terhadap M. Noer selaku Sekdako Pekanbaru serta Ida Yulita Susanti terkait dugaan korupsi di Dinas Perkim dan PUPR Kota Pekanbaru sebesar Rp 30 Miliar.
“Kedua, mendesak Ditreskrimsus Polda Riau untuk memeriksa M. Noer selaku Sekdako juga Ida Yulita Susanti sebagai anggota DPRD Pekanbaru atas dugaan korupsi di Dinas Perkim dan PUPR, Kota Pekanbaru sebanyak 30 Miliar pada tahun 2017, karena telah diduga melanggar UU No 31 tahun 1999,” ungkapnya.
Kemudian massa aksi juga menuntut agar M. Noer diperiksa atas dugaan penyalahgunaan jabatan dalam rehab eks Kantor Dinas Tata Ruang Kota menjadi Kantor PMI sebesar Rp 2,5 Miliar yang juga melibatkan Edi Suherman selaku Kabag Umum Pemko Pekanbaru.
“Ketiga, kami mendesak Ditreskrimsus (Polda Riau) memeriksa M. Noer sebagai Sekdako telah menyalahgunakan jabatannya, diduga turut serta melibatkan Edi Suherman sebagai Kabag Umum atas rehab eks kantor Dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai 2,5 miliar, karena diduga telah melanggar UU No 31 tahun tahun 1999,” ujarnya.
Disamping itu, massa juga mendesak pemeriksaan terhadap Edi Suherman atas dugaan penjualan proyek kepada kontraktor.
“Keempat, kami mendesak Ditreskrimsus Polda Riau, dimana diduga Edi Suherman Kabag Umum yang menjual proyek – proyek tersebut kepada pihak kontraktor yang menjadi rekanannya, kemudian diduga Edi Suherman memberikan setoran kepada M. Noer selaku Sekdako,” jelasnya.
Cecep Permana juga menyampaikan bahwa adanya dugaan jual beli proyek di bagian umum Pemko Pekanbaru sebesar Rp 40 Miliar tahun 2017 / 2018 pada pos anggaran bagian umum.
“Adanya dugaan jual beli proyek di bagian umum pemko sebanyak 40 miliar tahun 2017 / 2018, pada pos anggaran bagian umum Pemko diduga telah melanggar UU No 31 tahun 1999,” paparnya.
Dia juga meminta Ditreskrimsus Polda Riau untuk mendalami dan memeriksa Ida Yulita Susanti dan seluruh pejabat – pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut (SZ).