3 Daerah dengan Pelanggaran APK Paling Banyak Di Riau

MENARAnews, Pekanbaru (Riau) – APK (Alat Peraga Kampanye) merupakan sarana yang digunakan para Caleg ataupun Capres untuk memperkenalkan diri serta visi misi mereka. Penggunaan APK juga sudah diatur agar tertib. Namun dalam perkembangannya masih ada terjadi pelanggaran APK di Kab/ Kota di Provinsi Riau.

 

Kota Pekanbaru merupakan daerah dengan pelanggaran APK paling banyak (10/01/2019).

 

Berdasarkan data yang ada pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, pelanggaran APK di Kota Pekanbaru mencapai jumlah ribuan.

 

Jumlah APK yang ribuan tersebut merupakan APK milik Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan juga Capres.

 

Dari ribuan APK tersebut, APK Caleg untuk DPRD Kota Pekanbaru yang paling banyak, yaitu mencapai 1.931 APK.

 

“Yang paling mendominasi itu APK Caleg dari DPRD kota, jumlahnya mencapai 1.931 APK,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau Neil Antariksa.

 

Neil Antariksa juga menyampaikan bahwa temuan pelanggaran APK yang di Kota Pekanbaru mencapai 2.687 APK. Setelah Kota Pekanbaru, peringkat kedua daerah dengan pelanggaran APK yang tinggi adalah Kab. Indragiri Hulu yakni dengan jumlah pelanggaran 247 APK. Kemudian, untuk peringkat ketiga adalah Kab. Pelalawan dengan pelanggaran APK sebanyak 215 APK.

 

Dia juga menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pemantauan secara rutin terhadap APK – APK yang ada sehingga bisa segera ditertibkan jika ditemukan ada yang melanggar aturan.

 

“APK yang melanggar tersebut sudah kami tertibkan. Kami juga rutin melakukan Pemantauan,” ujarnya (SZ).