Sikapi Ijin Lokasi Baru Reklamasi Teluk Benoa, Gubernur Koster Langsung Bersurat Ke Presiden RI

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pasca munculnya Ijin Lokasi Teluk Benoa yang di keluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan RI yang sejauh ini menuai pro kontra dikalangan masyarakat Bali, hal tersebut segera direspon oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster dengan bersurat ke Presiden RI mengenai usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. “Atas kondisi tersebut Gubernur telah bersurat secara resmi kepada Presiden RI pada tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor surat 523/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Perubahan Peraturan Prasiden Nomor 51 Tahun 2014”, jelasnya, Jumat (28/12/2018).

Selain itu Gubernur Bali telah melakukan beberapa langkah untuk menyikapi isu tersebut, seperti menyatakan sikap tetap menolak reklamasi Teluk Benoa karena tidak sesuai dengan visi pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. “Sesuai dengan visi tersebut, pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam, manusia dan budaya Bali secara sekala dan niskala. Pembangunan Bali juga dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah di Bali guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata”, tegasnya saat menggelar konferensi pers di di Kantor Gubernur Prov. Bali Renon, Denpasar.

Lebih lanjut Koster menekankan bahwa dalam surat tersebut Gubernur mengusulkan untuk mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014, khususnya yang berkaitan dengan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana. “Kita meminta Presiden agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali”, ujarnya.

Selain tidak sesuai dengan visi Pembangunan Bali, dasar usulan Gubernur untuk mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014 mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Perpres 51 Tahun 2014 antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang pada intinya hanya mengatur penataan ruang di wilayah darat, sedangkan Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan perairan. “UU tentang tata ruang serta Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat pada April 2016 bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci juga menjadi modal besar dalam menjaga kelestarian, selain juga petimbangan sosiologis lainnya”, ungkapnya. (NN)

Editor: N. Arditya