MENARAnews, Pekanbaru (Riau) – Dalam ajang Pemilu penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk menentukan pilihan. Oleh karena itu, penyelanggara Pemilu 2019 juga mempersiapkan berbagai fasilitas dalam mendukung hal tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau juga berkomitmen untuk memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas dalam Pemilu 2019.
Hal ini merupakan upaya KPU Riau untuk menjaga dan menjamin hak pilih yang dimiliki penyandang disabilitas.
Komisioner KPU Riau, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Hamid mengatakan bahwa fasilitas yang dipersiapkan adalah berupa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah difabel (27/12/2018).
Seperti kotak suara di TPS diletakkan tidak terlalu tinggi, sehingga memudahkan pemilih tunadaksa.
Disamping itu, pihak KPU juga akan menyiapkan template braille yang akan digunakan untuk pemilih tunanetra.
Kemudian sarana lainnya seperti TPS, KPU akan melakukan penataan yang sesuai standar bagi mereka.
Selain itu, KPU juga akan melakukan penataan di TPS, seperti pintu masuk TPS yang dibuat lebih lebar dengan lokasi yang datar dan tidak tergenang.
”Ini agar memudahkan pemilih yang menggunakan kursi roda. Semua itu pastinya menjadi perhatian KPU,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga menempatkan petugas yang akan membantu pemilih disabilitas ketika hari pencoblosan (SZ).