Caleg Di Pekanbaru Masih Ada Lakukan Pelanggaran

MENARAnews, Pekanbaru (Riau) – Bawaslu Kota Pekanbaru sampai saat ini masih menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh caleg – caleg yang akan ikut berpartisipasi dalam Pileg 2019. Pelanggaran yang ditemukan itu didominasi APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak sesuai aturan serta masih adanya Caleg yang melaksanakan kampanye tanpa adanya STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution (28/11/2018).

 

Dalam menangani hal ini, Bawaslu Pekanbaru tetap mengedepankan aspek pencegahan agar dapat menghindari terjadinya pelanggaran – pelanggaran terkait Pemilu.

 

“Kita tetap mengutamakan pencegahan, karena secara garis besar strategi itu ada pencegahan ada penindakan. Kalau sukses pencegahan, otomatis penindakan pasti sepi,” ungkapnya.

 

Upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Pekanbaru yakni dengan aktif dalam setiap tahapan, seperti dengan menyurati pihak yang terkait dalam kampanye baik penyelenggara maupun peserta untuk selalu mengingat hal – hal yang dilarang di dalam Pemilu dan pelaksanaan kampanye.

 

Pihak Bawaslu Kota Pekanbaru berusaha untuk melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran sedini mungkin. Namun jika tetap terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan upaya penindakan.

 

“Jadi, kalau ada informasi, misalnya disana ada kampanye kemudian kita berfikir ada potensi pelanggaran yang bisa terjadi di situ, kita akan mencegah sedini mungkin. Namun, jika memang pencegahan itu sudah dilakukan, tapi suatu pelanggaran itu tetap terjadi, kita tidak bisa menafikan, kita baru melakukan penindakan,” lanjutnya.

 

Dia juga menyampaikan bahwa sanksi terhadap pelanggaran itu bermacam-macam disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Jika pelanggaran administrasi dilakukan oleh penyelenggara Pemilu maka harus dilakukan perbaikan. Kemudian jika pelanggaran administrasi dilakukan peserta Pemilu, selain dilakukan perbaikan ke depannya, sanksi lain yang bakal diterima yakni peringatan dalam bentuk tertulis, teguran keras, bahkan sampai dengan larangan melakukan kampanye hingga waktu tertentu.

 

“Sanksi dalam pemilu itu bermacam-macam, tergantung pelanggaran. Pelanggaran administrasi itu kan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur suatu tahapan, sanksinya itu yang jelas diperbaiki suatu kesalahan itu. Kalau pelanggaran adminstrasi yang dilakukan oleh KPU, jadi administrasi yang salah itu diperbaiki. Kemudian kalau untuk peserta pemilu selain dia harus memperbaiki ke depanyanya, bisa juga peringatan dalam bentuk tertulis, teguran keras, dan paling tinggi itu sanksi dia dilarang misalnya berkampanye di dalam waktu tertentu,” jelasnya.

 

Data Bawaslu Kota Pekanbaru hingga 22 November 2018, telah diturunkan 31 APK caleg ataupun parpol yang melanggar aturan dan adanya temuan 12 kampanye yang tidak menggunakan STTP.

 

Dia juga meminta agar masyarakat dapat turut aktif membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 dan jika menemukan pelanggaran dapat segera melaporkan kepada Bawaslu.

 

“Kita berharap kepada masyarakat punya rasa memiliki terhadap demokrasi ini, agar sesuatu pelanggaran yang tidak ada pengawasnya disitu, sukarela untuk melapor,” ungkapnya. (SZ)