MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Forum Pembela Kalimat Tauhid (FPKT) memberikan pernyataan terkait penanganan terhadap pelaku pembakaran Bendera Tauhid, yang dilakukan oknum Banser pada perayaan Hari Santri di Garut, Jawa Barat, pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu, di Warung Wong Solo, Jalan Merdeka Kota Denpasar, Kamis (25/10/2018).
Koordinator Advokasi FPKT, M. Zainal Abidin mengatakan bahwa FPKT tidak ada tendensi dari partai politik manapun, namun murni dari pergerakan umat Islam yang sedih karena pembakaran kalimat tauhid dan pelaku belum ditahan. “Sampai saat ini pelaku pembakaran tidak ditahan dan status secara hukum masih sebagai saksi,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan bendera tersebut adalah Bendera Ar Rayah bukan Bendera HTI karena tidak ada kata Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Kami juga tidak mengetahui apakah selama ini HTI menggunakan bendera itu atau tidak silahkan dikonfirmasi ke HTI sendiri. Hal yang pasti bagi umat muslim yang menggunakan Bendera Ar Rayah sah-sah saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Pembela Kalimat Tauhid, Yusuf Santiaji menyampaikan terkait pernyataan sikap FPKT bahwa mengecam atas tindakan Oknum Banser yang melakukan Pembakaran Bendera Tauhid (Ar Rayah) pada perayaan hari Santri tanggal 22 Oktober di Garut. “Bendera yang dibakar oleh Oknum Banser tersebut adalah Bendera Tauhid / Ar-Rayah bukan Bendera HTI,” paparnya.
FPKT mendesak kepada Gerakan Pemuda (GP) Ansor sebagai wadah yang menaungi Oknum Banser tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat Islam di dunia dan khususnya di Indonesia serta menyarankan kepada pelaku pembakaran untuk bersyahadat dan bertaubat.
Lanjutnya, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk secara tegas dan profesional dalam melakukan penanganan perkara terhadap pelaku pembakaran Bendera Tauhid. “Kami Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk dengan segera menetapkan pelaku pembakaran Bendera Tauhid menjadi tersangka penistaan Agama Islam,” tegas Yusuf Santiaji.
Pihaknya juga menyampaikan berkomitmen untuk mengawal dan patuh pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang kejadian pembakaran Bendera Tauhid yang dilakukan oknum Banser. (NN)
Editor: N. Arditya