Kemenkeu RI: 2018, 17 Proyek Selesai dan Masuk Tahap Penandatanganan Perjanjian KPBU

MENARAnews.com, Badung (Bali) – Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Luky Alfirman, Rabu,(10/10) di Ungasan, Badung menyampaikan, 17 proyek sudah selesai dan telah masuk tahap penandatanganan perjanjian Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Proyek KPBU di Indonesia di 2018, skema KPBU telah teruji (tested) dan terbukti (proven) bisa diimplemantasikan seara luas,” jelasnya.

Dipaparkan adapun 17 proyek tersebut anataralain, Pertama palapa ring paket barat 1980 KM dengan besaran Rp 1,28 triliun, Kedua palapa ring paket tengah 2646 KM besaran Rp 1,38 triliun, Ketiga tol manado bitung sebesar Rp 5,1 triliun, Keempat palapa ring paket timur 8454 sebesar Rp 5,1 triliun, Kelima tol Balikpapan- Samarinda sebesar Rp 9,9 triliun, Keenam SPAM kota Bandar Lmpung sebesar Rp 1,1 triliun, Ketujuh jalan tol Japek II selatan sebesar Rp 13,4 triliun, Kedelapan tol Batang-Semarang sebesar Rp 11 triliun, Kesembilan tol Serpong-Balaraja sebesar Rp 6 triliun, Kesepuluh tol Probolingo-Banyuangi sebesar Rp 21 triliun, Kesebelas tol Pandaan-Malang sebesar Rp 5,9 triliun, Keduabelas tol Krian-Manyar sebesar Rp 12,2 triliun, Ketigabelas Serang-Panimbangan toll road sebesar Rp 5,3 triliun, Keempatbelas jalan toll Japek II Elevated sebesar Rp 16,2 triliun, Kelimabelas cisumdawu toll road sebesar Rp 8,2 triliun, Keenambelas PLTU batang 40 triliun serta yang Ketujuhbelas SPAM umbulan Rp 2,1 triliun. “17 proyek tersebut, sudah selesai dan telah masuk tahap penandatanganan perjanjian KPBU,”ujarnya.

Dilanjutkan, jika dilihat dari kebijakan pemerintah proyek non APBN penugasan BUMN serta skema KPBU terkait proposi target pembiayaan infrastruktur 2015 sampai 2019 yaitu, untuk BUMN sebesar 22 persen, swasta sebesar 37 persen sedangkan untuk APBN dan APBD yaitu sebesar 41 persen. Sembari Alfirman menambahkan, belanja pemerintah untuk sektor infrastruktur merupakan salah satu prioritas disamping Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Alokasi belanja untuk sektor prioritas telah disiapkan oleh Pemerintah di setiap periode tahun anggaran melalui APBN. Namun demikian, masih banyak ruang dalam upaya pengembangan alternatif sumber pembiayaan infrastruktur tersebut. Saat ini, Pemerintah telah menyediakan berbagai instrumen dan fasilitas pembiayaan infrastruktur, baik melalui penerbitan SBN, mendorong peran BUMN melalui penyertaan modal negara, dan fasilitas pembiayaan dengan skema KPBU.

“Pemerintah tentu tidak cukup berpuas diri dengan sumber pembiayaan yang sudah ada sekarang. Pemerintah berupaya mengembangkan alternatif pembiayaan yang lebih kreatif dan inovatif. Kementerian Keuangan telah menjalankan peran penting dalam menyiapkan berbagai instrumen dan fasilitas pembiayaan infrastruktur tersebut,” pungkasnya. (NN)

Editor: N. Arditya