MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Polemik pembukaan kanal antara kelompok nelayan Serangan dengan pihak PT. Bali Turtle Island Development (BTID) kembali mencuat pasca dilaksanakannya mediasi beberapa pekan lalu. Langkah lanjutan yang dilakukan oleh kelompok nelayan yakni dengan mendatangi Kantor LBH Bali di Jalan Plawa Nomor 57, Denpasar, Rabu (10/10/2018).
Pengaduan Warga Serangan ke LBH Bali atas konflik tersebut dalam rangka meminta bantuan hukum LBH Bali untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, tentu hal tersebut dilatar belakangi atas dampak signifikan yang dirasakan kelompok nelayan setempat. “Lahan nelayan diklaim BTID sehingga warga keberatan, adanya pembongkaran mulut kanal dan belum ada kesepakan ketika mediasi di Polresta. Bangunan fasilitas persiapan nelayan sebelum melaut dibongkar warga tidak bisa berbuat apapun.” Ujar Ketua Mina Cipta Karya 2, Nyoman Wirata.
Menyikapi hal tersebut, Direktur LBH Bali menanggapi bahwa warga Serangan melakukan pengaduan ke LBH Bali terkait pengusiran dan tidak diperbolehkan beraktivitas di wilayah semula. “Saya menyarankan kita untuk menyuarakan permasalahan ini hingga memperoleh keadilan dan kepastian hukum”, sebut Dewa Adnyana.
Sementara itu, Advokat LBH Bali, Agus Samijaya menyarankan agar segera mebentuk tim advokasi dan mitigasi. “Kita perlu membentuk tim advokasi dan mitigasi dalam untuk menyuarakan masalah masyarakat Serangan. Tim tersebut yang bergerak dan masyarakat sebagai supporting data karena ini merupakan perjuangan hak-hak masyarakat Serangan kedepannya”, tegasnya.
Lebih lanjut permasalahan ini juga harus memperoleh respon cepat dari pemerintah dalam konsteks penyelenggaraan hukumnya. “Kejadian ini harus direspon dengan cepat melawan dalam koridor hukum yang tersedia sebagai warga negara yang berhak atas tanah dan laut” tutup perwakilan pemerhati lingkungan, Erfan. (NN)
Editor: N. Arditya