MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Dari hasil monitoring Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Denpasar ke sejumlah alamat ormas di Kota Denpasar ternyata banyak ditemui alamat tidak sesuai alias palsu dengan saat melakukan pendaftaran. Tim yang beranggotakan unsur Kejari, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta serta unsur terkait lainnya itu melakukan monitoring ke sejumlah alamat ormas yang telah terdaftar di BKBP Denpasar.
“Kami melakukan monitoring ormas ini sesuai dengan Permendagri No.56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarkat dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” ujar AA Gede Raka Wiadnyana, Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas di Denpasar, Rabu (24/10/2018).
Wiadnyana menambahkan, monitoring ormas di Kota Denpasar sangat penting untuk menjaga keamanan di Denpasar disamping juga untuk mensosialisasikan bahwa ormas harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di BKBP Kota Denpasar meski telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui SKT yang telah dimiliki ormas, BKBP dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas yang akan dilakukan oleh kepala lingkungan dimana ormas tersebut berada karena dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tanda tangan dari instansi terbawah.
“Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar mengurus SKT meski telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemantauan ini untuk menjaga Kota Denpasar agar tetap kondusif,” ujarnya lagi.
Monitoring ormas, sambung Wiadnyana, terus dilakukan sehingga keberadaan ormas di Kota Denpasar benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini jumlah ormas yang telah terdaftar di BKBP Kota Denpasar sebanyak 291 ormas. “Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau ke lapangan. Namun hasil dari pantauan selama dua hari sebagian besar alamat ormas sudah berubah sehingga ini sangat menyulitkan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukannya selama ini,” tambahnya.
Ia berharap ormas-ormas yang ada di Kota Denpasar agar segera mengurus dan memperpanjang SKT dan melaporkan tentang perubahan alamat ke BKBP. Disamping itu juga ormas juga harus mengurus SKT yang diperpanjang setiap 5 tahun sekali sehingga aktivitas dan keberadaan ormas tersebut jelas. “Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar khususnya melaporkan setiap aktivitasnya rutin enam bulan sekali, termasuk juga memperpanjang SKT bila telah habis masa berlakunya,” ingatnya. (NN)
Editor: N. Arditya