MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menggelar Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Timur, Senin (27/8/2018).
Sidang ini untuk menyadarkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat Pelanggar Perda.
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Sri Wahyuni Ariningsih SH, MH didampingi Panitera I Gusti Ayu Aryati Saraswati SH dan I Made Manis menghadirkan 7 orang pelanggar KTR, 3 orang pelanggar parkir sembarangan, 2 orang pelanggar IMB, 1 orang membuang sampah, 1 orang pembuang limbah ayam dan 11 orang pempuang limbah babi. Hakim menjatuhkan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1.5 juta kepada 25 pelanggar perda tersebut.
“Yang datang dalam sidang ini hanya sebagian, karena secara keseluruhan yang di tangkap tangan oleh Tim DLHK dan Satpol PP Kota Denpasar sebanyak 44 orang. Bagi yang tidak hadir saat ini maka akan di sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Kepala DLHK Kota Denpasar I Ketut Wisada di sela sidang.
Menurutnya, sidang ini harus dilakukan dalam upaya pencegahan pencemaran yang dilakukan oleh masyarakat Denpasar, guna mewujudkan Kota Denpasar bersih yang lestari sesuai Perda No 1 tahun 2015. Ia mengaku khusus pelanggar yang ditangkap pihak DLHK sebanyak 22 orang. Ada yang membuang sampah tidak pada tempatnya, membuang limbah tahu, limbah ayam dan limbah lainnya.
“Khusus pelanggar limbah yang membandel. Maka dalam sidang kali ini kami panggil lagi karena tidak melaksanakan standar pengelolahan limbah sesuai standar. Namun ada diantara mereka yang tidak datang maka akan di lakukan Sidang Tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Jika setelah di sidang tipiring masih membandel maka kami akan menutup paksa pertenakan tersebut. Sehingga masyarakat yang bermukim di wilayah itu merasa tidak terganggu,” ujarnya.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring kali ini berkolaborasi dengan DLHK Kota Denpasar. Dari beberapa jenis pelanggar yang diajukan oleh Satpol PP Kota Denpasar adalah 7 orang pelanggar KTR, 3 orang pelanggar parkir dan 2 orang pelanggar Perda.
Dari sidang tipiring ini Hakim menjatuhkan denda Rp 150 ribu kepada pelanggar KTR, pelanggar salah parkir di denda Rp 500 ribu, bangunan gedung tampa IMB di denda sebanyak Rp 1 juta ditambah ongkos pekara Rp 2 ribu.
Menurutnya, Sidang Tipiring ini harus dilakukan secara berkelanjutan.
Mengingat Sidang ini sebagai langkah pembinaan, yang artinya kegiatan ini untuk memasyarakatkan atau mensosialisasikan Peraturan Daerah agar masyarakat paham bahwa di daerahnya ada aturan yang mengatur. Dengan itu ia berharap agar masyarakat menjaga lingkungannya. (NN)
Editor : N. Arditya