Pasca Ditolak Dalam Perkara Pembangunan PLTU Celukan Bawang, LBH Ajukan Banding Ke PTUN Denpasar

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pasca ditolaknya gugatan dalam sidang perkara izin pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali selaku penggugat ajukan banding atas putusan yang jatuhnya sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Bali, Dewa Adnyana, saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jalan Plawa Nomor 57 Denpasar, Rabu (29/082018).

Kali ini warga Celukan Bawang dan Greenpeace Indonesia tetap melakukan upaya hukum Ianjutan atas perkara lzin Pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II sebesar 2×330 MW. “Hari ini kami telah mendatangi PTUN Denpasar untuk mengajukan permohonan banding atas putusan yang telah dijatuhkan pada tanggal 16 Agustus 2018 lalu”, jelasnya

Pada sidang sebelumnya Majelis Hakim memutuskan perkara gugatan ditolak atas dasar penggugat dianggap tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan dikarenakan tidak adanya kepentingan yang dirugikan atas terbitnya SK Izin Lingkungan PLTU Celukan Bawang Tahap dua 2×330 MW. “Pertimbangan tersebut sangat menciderai rasa keadilan, karena dasar pertimbangan tersebut justru bertentangan dengan dasar hukum yang dirujuk oleh majelis yaitu Pasal 1 angka 25 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, tegas Dewa Adnyana didepan awak media.

Selain itu, warga yang bermukim di sekitar PLTU Celukan Bawang juga menyesalkan putusan hakim yang menolak gugatan. Warga menilai hakim tidak memiliki pemahaman di lapangan atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas PLTU tersebut. “Kedepannya warga akan tetap mendukung perlawanan terhadap adanya ekspansi PLTU Celukan Bawang, karena ada dampak negatif Lingkungan dan mata pemacarian yang mulai dirasakan warga sekitar. Selain itu, Majelis Hakim juga tidak mau turun memeriksa langsung fakta di masyarakat, dan hari ini kami selaku kuasa hukum penggugat mengajukan permohonan banding dan selanjutnya menunggu proses tersebut”, tegasnya. (NN)

Editor: N. Arditya