MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Di penghujung batas pengajuan perpanjangan ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana reklamasi Teluk Benoa, massa Forbali dan gabungan Desa Adat Pasubayan Tolak Reklamasi kembali menggelar aksi dengan menuntut pemerintah menggugurkan permohonan perpanjangan ijin oleh PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), Sabtu (25/08/2018).
Hingga saat ini pengajuan perpanjangan ijin AMDAL masih dalam proses dan akan gugur apabila tidak ditandatangi oleh pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan sampai batas tanggal 25 Agustus 2018. “Amdal yang diajukan oleh PT. TWBI ke pusat masih terproses di Kementerian dan apabila hingga tanggal 25 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB belum ditandatangani maka akan gugur secara otomatis”, ungkap Koordinator Forbali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, I Wayan Suwardana, saat melangsungkan orasi di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.
Dalam orasinya pria yang akrab disapa Gendo ini juga mengingatkan mengenai perjuangan panjang rakyat Bali sekitar lima tahun dan saat ini berada pada puncak aksi yang selalu konsisten menolak rencana reklamasi. “Hari ini merupakan puncak aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa sejak lima tahun lalu, dan Gubenur Bali Made Mangku Pastika merupakan Gubenur terbanyak didemo oleh Forbali dan Desa Adat Pasubayan”, jelasnya.
Sementara itu mengenai pernyataan sikap yang di lontarkan Gubernur Terpilih bersama Ketua DPRD Bali tentang penolakan rencana reklamasi sebelumnya, hal tersebut ditanggapi oleh Gendo dengan harapan bukan bagian dari dinamika politik semata. “Bapak Adi Wiratama sebagai Ketua DPRD Bali yang selama kita melakukan aksi tidak pernah diterima ataupun mengeluarkan statemennya terkait mendukung rakyat Bali menolak Reklamasi Teluk Benoa, justru dua hari kemarin menyatakan ikut menolak reklamasi, tentu kondisi ini kita harapkan bukan sebagian dari dinamika politik semata, dan kita tetap akan berjuang menolak reklamasi Teluk Benoa dan menolak Pepres Nomor 51 Tahun 2014”, pungkas Gendo di depan ribuan massa aksi. (NN)
Editor: N. Arditya