MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Memasuki akhir masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menerima berkas pendaftaran bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pandeglang.
Penyerahan berkas sekitar pukul 08.08 WIB di kantor KPU Pandeglang dan diterima langsung oleh Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i yang didampingi oleh jajaran Komisioner KPU Pandeglang. Adapun total berkas bacaleg PKS yang diterima oleh KPU Pandeglang sebanyak 50 berkas bacaleg.
“Tadi pukul 08.08 WIB, PKS menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon ke KPU Pandeglang,” ungkap Suja’i disela-sela kegiatan berlangsung, Minggu, (15/07/2018).
Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 20 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 876 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
“Sampai hari kedua belas baru ada satu partai yang menyerahkan dokumen pendaftaran. Sesuai dengan ketentuan, KPU memberikan formulir model TT.Pd apabila bakal calon dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 6 dan 11, itu dinyatakan sah,” jelasnya.
Ia membeberkan, sesuai dengan pasal 16, KPU langsung melakukan penelitian persyaratan dari masing-masing bakal calon dan dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) yang diajukan oleh PKS.
“Setelah dilakukan proses penelitian persyaratan pengajuan bakal calon dari PKS, dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan dan diberikan TT.Pd kemudian dilakukan verifikasi penelitian kelengkapan syarat calon yang dilakukan oleh petugas verifikator dari KPU dan disaksikan oleh petugas penghubung partai politik,” sambungnya.
Suja’i berharap, bagi partai politik yang belum mengajukan pendaftaran dan mendapat kesulitan, pihaknya meminta parpol untuk segera berkonsultasi ke KPU.
“Apabila ada kesulitan dalam persoalan Silon untuk sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Operator Silon KPU, mengingat waktu pengajuan pendaftaran tinggal sebentar lagi” tutup Suja’i.
Untuk diketahui, proses pemberian status keabsahan seluruh dokumen persyaratan calon dilakukan tanpa didampingi oleh petugas penghubung dan hasilnya dituangkan pada model BA.HP DPRD.
Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon yang akan disampaikan oleh KPU kepada partai politik mulai pada tanggal 19 Juli sampai dengan 21 Juli 2018 mendatang. Apabila masih ada dokumen yang kurang atau belum lengkap, maka akan disampaikan pada tahap perbaikan yaitu pada tanggal 22 Juli sampai dengan 31 Juli 2018.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Pandeglang Tb. Asep Rafiudin Arief menuturkan, pihaknya bersyukur hari ini PKS Pandeglang mendaftarkan bacaleg yang dimiliki ke KPU Pandeglang.
“Alhamdulillah wa syukurillah hari ini Ahad, 15 Juli 2018. Kami Partai Keadilan Sejahtera Kab. Pandeglang mendaftarkan bakal calon anggota dewan ke KPU. Semoga Allah SWT meridai dan merahmati langkah kami semua,” jelasnya. (IN)