MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Memasuki tahapan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Denpasar dalam ajang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018, KPU Kota Denpasar dikaitkan dengan adanya pelanggaran administrasi berupa kelalaian dari petugas KPPS di salah satu TPS daerah Denpasar Barat.
Permasalahan tersebut berawal dari adanya dua warga asal Karangasem yang sudah tinggal sekitar 10 tahun di Desa Padang Sambian, Denpasar namun belum terdaftar sebagai pemilih dilokasi tempat tinggalnya, dan hanya memiliki Formulir C6 yang diperoleh dari desa asalnya.
“Kedua pemilih tersebut terdaftar di Kabupaten Karangasem, hanya membawa surat C6 yaitu surat undangan untuk memilih tanpa dilengkapi surat A5 yaitu surat pindah untuk memilih, namun pada saat tiba di TPS yang berada di wilayah Denpasar Barat, kedua orang tersebut dilayani oleh petugas KPPS, sehingga kedua orang tersebut diduga telah melakukan pencoblosan yang hanya berdasarkan surat C6 dan KTP tanpa dilengkapi surat A5” ungkap Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Sunadra, saat ditemui di Denpasar, Rabu (3/7/2018).
Menurutnya permasalahan ini telah ditindaklanjuti melalui rekomendasi dari Panwaslu Denpasar, PPK Denpasar Barat dengan menggelar rapat pleno pada 29 Juni 2018, dan mengarahkan untuk melakukan perbaikan administrasi. Namun PPK Kecamatan Denpasar Barat meminta kepada KPU Kota Denpasar untuk menerbitkan Form Model A5- Kwk Pindah Memilih atas rekomendasi perbaikan administrasi yang disarankan oleh Panwascam Denpasar Barat. Selain itu juga memperbaiki administrasi pemilih yang melanggar, data pemilih dan data pengguna hak pilih pada Rapat Pleno Penghitungan Suara di Kecamatan Denpasar Barat, serta memberikan pembinaan kepada petugas KPPS yang bersangkutan.
“Mengenai isi rekomendasi meminta kepada KPU Denpasar untuk menerbitkan Form Model A5- Kwk Pindah Memilih dan KPU Kota Denpasar menerbitkannya merupakan pelanggaran administrasi. A5 dapat dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 hari sebelum pencoblosan. Hal tersebut tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 8 Pasal 59-60, dimana dalam Pasal tersebut penyelesaian masalah adalah dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), selain itu kesalahan tersebut dimungkinkan dapat diproses ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) namun masih menunggu hasil kajian oleh Panwaslu Kota Denpasar yang hasilnya akan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 8 Juli 2018 nanti” pungkas Ketut Sunadra. (NN)
Editor: N. Arditya