MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Presiden Joko Widodo kembali melakukan sosialisasi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Menengah Kecil, dan Mikro (UMKM) yang dipangkas dari 1 persen menjadi 0,5 persen dalam kunjungan kerjanya di Bali, Sabtu (23/6).
Hal itu dilakukan setelah pemerintah meluncurkan kebijakan tersebut di Surabaya, kemarin. Kebijakan ini ditetapkan seiring banyaknya keluhan dari pelaku UMKM. Penerbitan kebijakan ini agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi. “Agar usaha mikro bisa tumbuh menjadi usaha yang lebih besar, dan pemerintah berharap hal tersebut segera terwujud” ungkap Presiden saat memberikan sabutannya di Ballroom Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar.
Dijelaskan lebih lanjut, Presiden juga menerangkan mengenai pelayanan perizinan yang dinilai terlalu panjang dan menghambat izin kepengurusan usaha. “Pemerintah Pusat akan membuka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara online sehingga tidak ada lagi kepengurusan izin mencapai berbulan-bulan. Terdapat kecepatan dalam kepengurusan izin sehingga dunia dapat fleksibel dalam berusaha”, jelas Presiden Jokowi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Presiden juga didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. (NN)
Editor: N. Arditya