MENARAnews, Jakarta – Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya melalui Kepala Subdit II Ditresnarkoba AKBP Donny Alexander menyebutkan, ribuan pil ekstasi yang ditemukan polisi dalam pengungkapan sindikat jaringan narkoba internasional Jerman-Indonesia memiliki bobot tak wajar.
“Beratnya 0,4 gram/butir. Ini bobot yang tidak wajar,” ungkapnya saat pengungkapan narkoba jaringan internasional di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari tempo.co, (30/5/2018).
Ia menambahkan, biasanya berat pil ekstasi hanya sekitar 0,2 gram. Dirinya menilai kemungkinan ekstasi itu akan dipecah lagi menjadi du sehingga satu butir menjadi dua dan akan menghasilkan 100 ribu butir.
Polisi menangkap 10 orang pelaku dalam sindikat tersebut pada Mei 2018, para pengedar mengaku menjualnya pil ekstasi tersebut dengan harga variasi mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu/butir.
“Yang kami dapati beberapa bisa sampai harga segitu per butirnya,” bebernya.
Sementara itu, Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, ke-10 pelaku ditangkap secara terpisah dengan kurun waktu kurang dari 1 bulan.
“Lima orang tersangka kami tangkap terlebih dahulu pada 4 dan 9 Mei 2018, lalu 18 dan 19 Mei 2018,” ujarnya.
Dari pengungkapan pertama pada 4 Mei, polisi menyita 25 ribu butir ekstasi yang dimasukan dalam bungkus makanan. Awalnya, polisi mendapat informasi dari kantor pos pusat di Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat dan Bea Cukai diduga terdapat paket berisi narkoba. Paket tersebut ditujukan ke alamat Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Kemudian, paket tersebut diperiksa oleh polisi bersama petugas Bea Cukai dan kantor pos.
Di sisi lain, pada 9 Mei, polisi melakukan kontrol pengiriman barang ke kantor pos di Surabaya dan berhasil menangkap dua orang tersangka penerima paket narkoba berinisial FS alias IC dan SNL alias FRM. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya yakni M. SBC alias BKN, LKT STD alias LKT, dan M.ABD alias AD. (Red)