MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Upaya untuk menambah kawasan ruang terbuka hijau (RTH) terus dilakukan. Salah satu ide yang dimunculkan yakni penataan kuburan sebagai penunjang keberadaan RTH. Dalam hal ini Pemerintah Kota Denpasar diminta untuk menata kuburan dalam mengatasi krisis RTH.
Ide ini diungkapkan anggota DPRD Denpasar Hilmun Nabi saat dihubungi di Denpasar, Jumat (20/4/2018). Menurutnya, areal kuburan yang tersebar di sejumlah desa adat, perlu penanganan serius untuk menunjang luasan RTH di Denpasar.
Hal ini terkait keberadaan sawah di Denpasar yang kini tak lagi masuk dalam kawasan. Akibatnya, jumlah kawasan RTH di ibukota Provinsi Bali ini berkurang drastis. Bahkan luasan RTH di Denpasar masih dibawah yang ditentukan yakni 20 persen dari luas wilayah.
Menurut Hilmun lagi, dalam Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diketahui jumlah kuburan di Denpasar cukup banyak. Untuk kuburan yang menjadi milik Umat Hindu mencapai 37 kuburan sedangkan kuburan untuk Muslim mencapai 9 titik. “Ini bisa ditata oleh pemerintah, bekerjasama dengan desa adat agar bisa ditanami pohon,” katanya.
Penataan ini, kata dia, bisa berupa penanaman pohon di areal kuburan. Melalui penanaman pohon yang semakin banyak, maka pencemaran udara akibat adanya polusi kendaraan, bisa dikurangi. “Kuburan bisa menjadi paru-paru kota,” katanya.
Seperti diketahui, keberadaan RTH di perkotaan semakin berkurang. Seperti yang terjadi di Denpasar. Terlebih, kini lahan sawah tidak lagi bisa dimasukkan ke dalam kawasan RTH karena sesuai dengan Permen PU No 05/2008, sawah merupakan lahan pribadi dan tidak bisa lagi masuk sebagai kawasan RTH.
Melihat hal ini, pihaknya berharap ada regulasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Denpasar. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan,perlu diadakan pertemuan minimal sekali seminggu untuk membahas Ranperda ini dan Ranperda ini harus pula bisa diselesaikan dengan cepat agar pelanggaran RTH tidak semakin meluas. “Ini dasar kita untuk mengamankan RTH yang ada,” jelasnya. (NN)
Editor : N. Arditya