KPUD Bali Intensifkan Persiapan Menjelang Pelaksanaan Pileg 2019

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali (KPUD) Bali terus menggenjot persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019. Hal ini terbukti dengan dilakukannnya rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi kepada seluruh partai peserta Pileg 2019.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPUD Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui Dapil dan alokasi kursi baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Bali. “Kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh partai peserta mengetahui Dapil dan alokasi kursi pada Pileg nanti”, ungkapnya saat membuka rapat koordinasi di Kantor KPUD Bali, Denpasar, Jumat, (20/4/2018).

Sementara itu ditambahkan pula oleh Komisioner KPUD Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengenai rincian Dapil dan alokasi kursi yang akan diterapkan, seperti jumlah kursi dan Dapil DPR RI, dengan total kursi anggota sebanyak 575 kursi. Dengan Dapil anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, dimana jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR RI paling sedikit 3 dan paling banyak 10, dimana untuk Dapil Bali memperoleh 9 kursi.

Sedangkan untuk jumlah kursi dan Dapil DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi, dengan jumlah kursi DPRD Provinsi Bali sebanyak 55 kursi, dimana jumlah kursi setiap Dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi, dengan daerah pemilihan di 9 kabupaten/kota. Dimana saat ini jumlah kursi dan Dapil DPRD Provinsi Bali, didominasi oleh Kabupaten Buleleng 12 kursi, Kabupaten Karangasem 7 kursi, Kota Denpasar 8 kursi, Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar masing–masing enam kursi, Kabupaten Jembrana 4 kursi, dan Kabupaten Bangli, serta Klungkung masing-masing 3 kursi.

Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi, dengan dapil yakni kecamatan atau gabungan kecamatan, jumlah kursi setiap Dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi. Dimana alokasi kursi DPRD kabupaten/kota saat ini yakni Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Karangasem 45 kursi, Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar 40 kursi, Kabupaten Jembrana 35 kursi, dan Kabupaten Bangli, serta Klungkung 30 kursi.

Ni Putu Ayu Winariati menjelaskan mengenai tahapan pendaftaran calon yang akan diawali dengan tahap Pengumuman Pengajuan Daftar Calon 1 hingga 3 Juli 2018, Pengajuan Daftar Calon 4 hingga17 Juli 2018, Verifikasi Administrasi Daftar Calon 5 hingga 18 Juli 2018, Pemberitahuan Hasil Verifikasi 19 hingga 21 Juli 2018, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) 8 hingga 12 Agustus 2018, serta diakhiri dengan tahap penyusunan dan penetapan Daftat Calon Tetap (DCT) 14 hingga 20 September 2018. (NN)

Editor: N. Arditya