MENARAnews.com Denpasar (Bali) – Untuk meminimalisir adanya aktivitas aksi yang kemungkinan berdampak anarkis pada peringatan hari buruh internasional (Mayday) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali berencana menggelar kegiatan hiburan serta sosialisasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Ni Luh Wiratmi, saat ditemui di Denpasar, Selasa (24/4/2018).
Sesuai arahan Disnaker Pusat dimana Disnaker Kabupaten / Kota diminta menyelenggarakan kegiatan bersifat hiburan maupun sosialisasi di masing-masing daerah untuk mengantisipasi adanya kegiatan demonstrasi yang berpotensi memicu aksi anarkis dan menganggu lalu lintas jalan raya.
Berkaitan dengan hal tersebut Disnaker Provinsi Bali telah melakukan rapat koordinasi dengan para serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan dinas terkait. Rencananya Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) akan menyelenggarakan kegiatan donor darah dengan dua opsi lokasi kegiatan yakni di Kantor FSPSI, Jalan Gurita Sesetan Denpasar, dan di Kantor Disnaker Prov. Bali. “Kami juga menghimbau agar kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Disnaker Prov. Bali dan sedang menunggu konfirmasi”, ujarnya.
Ni Luh Wiratmi juga menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi dari Disnaker Provinsi Bali, untuk Disnaker Kota Denpasar dan Kabupaten Badung akan menyelenggarakan kegiatan hiburan/jalan sehat, sementara Disnaker Kabupaten lain akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Tenaga Kerja dan Pengupahan. “Dinasker Provinsi tidak menyelenggarakan kegiatan hiburan dalam bentuk jalan sehat, hal tersebut akan dilakukan oleh Dinasker kabupaten/kota dan ada juga yang menyelenggarakan sosialisasi,” ucapnya.
Selain itu, ditambahkan juga mengenai permasalahan yang dialami para tenaga kerja untuk outsourcing, bahwa hal tersebut sepanjang sesuai peraturan maka merupakan hak perusahaan. Disisi lain perlu disikapi bahwa hal tersebut dilaksanakan sebagai cara mendapatkan pengalaman kerja sehingga ketika pindah ketempat lain mendapatkan pekerjaan dan upah lebih baik. “Terkait tenaga kontrak apabila tenaga kerja sudah bekerja 1-2 tahun lebih namun belum diangkat silahkan memperjuangkan ke perusahaannya apabila tidak bisa maka mengajukan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (NN)
Editor: N. Arditya