MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Maraknya polemik mengenai ijin pertambangan di Indonesia kembali mengingat masyarakat Bali terhadap permasalahan tambang pasir yang sering kali terjadi diwilayah Kabupaten Karangasem maupun daerah lainnya di Bali. Hal ini mendapat perhatian penting oleh Dinas Tenaga Kerja dan Energi/Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Bali.
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi komoditas penting dalam penentuan legalitas suatu usaha tambang guna kelangsungan usaha yang dijalankan. Kondisi ini tidak dapat dipungkiri menjadi hal penting bagi pemerintah daerah dalam upaya pemanfaatan sumber daya mineral demi kelangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu saat ini pihaknya dalam waktu segera akan memberlakukan harmonisasi Perda terkait pelaksanaan penambangan pasir. Hal tersebut diungkapkan oleh Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Wiratmi, saat ditemui di Denpasar, Kamis (26/4/2018).
Berdasarkan data pengajuan IUP yang dimiliki oleh Dinasker dan ESDM Provinsi Bali, bahwa hingga saat ini tidak terjadi peningkatan pengajuan ijin usaha meskipun dalam suasana konstilasi politik yang sedikit menghangat. “Menjelang pilkada pengajuan IUP juga tidak mengalami peningkatan dan yang mengajukanpun keseluruhan berasal dari WNI” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Ni Luh Wiratmi, bahwa rekapitulasi rekomendasi teknis IUP Tahun 2018 Kabupaten/Kota dengan jumlah 223, dengan rincian Kabupaten Karangasem periode Januari – Maret: 0, jumlah penambang 129, Kabupaten Buleleng periode Januari – Maret: 3 (IUP OP dan IUP Eksplorasi), jumlah penambang 27; Kabupaten Jembrana periode Januari – Maret: 4 (IUP OP Penjualan), jumlah penambang 36; Kabupaten Tabanan periode Januari – Maret: 3 (IUP OP Penjualan), jumlah penambang 15; Kabupaten Badung periode Januari – Maret: 4 (IUP OP Penjualan dan IUP Eksplorasi), jumlah penambang 19; Kabupaten Gianyar periode Januari – Maret: 0, jumlah penambang 5; Kabupaten Klungkung periode Januari – Maret: 0, jumlah penambang 2, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar periode Januari – Maret masing-masing tidak aktivitas penambangan.
Sedangkan untuk data rekomendasi teknis izin dan registrasi Sertifikat Layak Operasi (SLO) energi dan ketenagalistrikan bulan Maret tahun 2018 yang telah diterbitkan oleh Disnaker dan ESDM Provinsi Bali dengan jumlah 54 rekomendasi. (NN)
Editor: N. Arditya