Dishub Denpasar Derek Pelanggar Parkir di Terminal Ubung

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama tim penertiban lalu lintas (Lalin) Kota Denpasar, melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di areal Terminal Ubung, Selasa (3/4/2018).

Dalam penertiban itu, tim mendapati 17 pelanggaran yang langsung ditindak tegas dengan penderekan, penggembokan dan tilang.

Kabid Dal Ops LLAJ Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan, mengatakan dalam penertiban kendaraan yang parkir sembarangan pada hari pertama yang menyasar areal Terminal Ubung, ditemukan 17 pelanggar. Pelanggaran yang terjadi kebanyakan memarkir kendaraan di tempat larangan parkir.

”Karena parkir di tempat larangan parkir, satu taksi terpaksa kami derek, dan satu taksi lagi yang nongkrong parkir di tempat larangan parkir kami gembok,” kata Sriawan saat dikonfirmasi.

Selain menderek dan menilang taksi yang parkir di tempat larangan parkir, tim penertiban Kota Denpasar juga memberikan tilang kepada 3 pemilik pick up yang juga memarkir kendaraan di tempat larangan parkir. Selain itu, 12 angkot antar kota dalam provinsi (AKDP) juga digiring masuk Terminal Ubung.

”Ke-12 angkot AKDP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar Terminal Ubung, kami tegaskan dan larang menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan,” tegasnya.

Ketut Sriawan menambahkan, kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan. Tak hanya menyasar kawasan Terminal Ubung namun juga akan menyasar tempat-tempat lainnya yang rawan terjadi pelanggaran parkir.

“Melalui rapat koordinasi bersama tim penertiban lalu lintas (Lalin) Kota Denpasar, di ruang pertemuan Kantor Dishub Kota Denpasar, beberapa waktu lalu, kami akan melakukan penindakan bagi pelanggar parkir di Terminal Ubung, dilanjutkan ke Jalan Gajah Mada, dan Jalan Kartini,” tandasnya. (NN)

Editor: N. Arditya