MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Memasuki minggu ke tujuh masa kempanye dalam perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, rencana pembagian Bantuan Sosial (Bansos) tidak luput menjadi komoditas politik dan memiliki daya tersendiri dalam upaya merangkul basis dukungan oleh setiap pasangan calon. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Prov. Bali, I Ketut Rudia di Denpasar, Kamis (29/3/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Ketut Rudia, menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada 2018 di Bali hawa pemberian bansos untuk kepentingan politik ada, namun membuktikannya sangat sulit. Oleh karena itu Bawaslu melakukan cegah dini dengan mengeluarkan himbauan agar pemberian bansos tidak dikaitkan dengan keberpihakan pada paslon.
Sebenarnya pemberian bansos diperbolehkan namun tidak dihubung-hubungkan dengan pemenangan paslon tertentu. “Bansos yang dikaitkan dengan upaya pemenangan salah satu paslon merupakan pelanggaran dan apabila terjadi secara masif maka paslon tersebut dapat didiskualifikasi”, ujarnya.
Sementara itu, mengenai permasalahan dugaan keterlibatan salah satu dosen yang diduga memihak salah satu paslon dalam kegiatan Uji Publik, telah dilakukan pemanggilan sebagai upaya pengumpulan bahan-bahan dan belum masuk sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Dalam waktu dekat Bawaslu akan meminta klarifikasi kepada satu panelis dan dua moderator acara. Kemudian akan dibahas dengan tiga pimpinan Bawaslu Bali kemudian akan disimpulkan apakah hal tersebut termasuk dugaan pelanggaran atau tidak. “Jika masuk pelanggaran maka apakah ini pelanggaran pidana, administrasi, atau erat kaitannya dengan netralitas ASN hal tersebut membutuhkan proses lebih lanjut”, pungkasnya. (NN)
Editor: N. Arditya