MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Marakanya peredaran produk tanpa izin edar di wilayah Bali menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat selaku konsumen. Hal ini juga disikapi dengan cepat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bali dengan melakukan sidak secara berkala. Hal ini diungkapkan oleh Kapala BPOM Bali, I Gusti Agung Adhi Arya Patmi, dalam konferensi pers di Kantor BPOM Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Selasa, (27/3/2018).
Dalam kesempatan tersebut, I Gusti Agung Adhi Arya Patmi, menyatakan bahwa berdasarkan infromasi dari Tim Kedeputian BPOM Pusat telah terindikasi maraknya peredaran produk tanpa izin edar seperti kosmetik, makanan, serta obat – obatan diwilayah Bali. Menyikapi hal tersebut, BPOM Bali segera melakukan pengecekan di Provinsi Bali.
Hasil temuan produk tanpa izin edar sebanyak 179 item, 615 pieces. Sementara itu, hasil intensifikasi pengawasan menjelang hari besar keagamaan pada Minggu II – III Maret 2018 di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar jumlah temuan 18 item dalam 132 kemasan dengan taksiran nilai Rp. 5.343.000.
Mengenai temuan cacing di dalam ikan sarden dalam kaleng terdapat tiga produk impor dan ditemukan di salah satu Kabupaten di Riau dan sudah ditindaklanjuti untuk recall produk, namun di wilayah Bali belum adanya temuan. “Kita melakukan sampling di seluruh Indonesia dan nanti akan dilakukan siaran pers nasional”, ujarnya.
Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gr, yaitu: Merck Farmeijack, nomor izin edar (NIB) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 l 356; Merck 10, NE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020; dan Merck HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103I.
Menyikapi hal tersebut BPOM RI telah memerintahkan kepada importir untuk menarik produk FARMERJACK, IO dan HOKI dengan bets tersebut di atas dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Produk yang mengandung cacing tidak layak dikonsumsi dan pada konsumen tertentu dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifltas). BPOM RI terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng lainnya baik produk dalam maupun luar negeri.
Sedangan untuk obat kuat yang selalu ditemukan perlu dilakukan edukasi bahwa penggunaan obat tradisional yang mengandung BKO itu memiliki dampak pada pengguna yang sensitif.
Sementara itu, maraknya infromasi tentang kandungan mikroplastic pada air minum dalam kemasan hal tersebut masih dalam tahap pengujian, namun dengan adanya kode MD dijamin aman digunakan. Mikroplastic merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya. Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency (US-EPA) saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia. “Belum ada kajian ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastic bagi tubuh manusia”, ucapnya.
The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAQ-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastic. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAQ-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastic pada pangan.
BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastic dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional. BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standamya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Masyarakat dihimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingat cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Untuk produk impor ditemukan didaerah Ubud dan Kuta. Laporan temuan berasal dari pengawasan dan peran masyarakat untuk melaporkan.
Total temuan produk tanpa izin bernilai sekitar 120 Juta, dimana sebagai besar obat tradisional dan kosmetik. Kosmetik ditemukan di suatu salon yang melakukan repacking harga dari 5.000 per satuan dijual menjadi 400.000 per paket, setelah uji laboratorium positif mengandung merkuri dan hydrocinon. Menghimbau kepada masyarakat khususnya wanita jangan tergiur untuk memutihkan kulit yang biasanya seminggu langsung ada hasil. Kasus temuan di tahun ini belum disidangkan dan baru apada tahap administrasi penyelidikan. (NN)
Editor: N. Arditya