Guna Menciptakan Persaingan Usaha Sehat, KPPU Gencar Lakukan Pengawasan

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Guna menciptakan persaingan usaha yang sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan pembenahan dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku usaha.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamser Lumbanradja, dalam acara diskusi yang membahas tentang perkembangan isu persaingan usaha, Selasa, (27/3/2018), di Kubu Kopi, Jl. Hayam Wuruk, Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, Kamser Lumbanradja, menekankan terkait permasalahan yang berkembang saat ini mengenai kemitraan usaha, dimana seluruh elemen saat ini terlalu sibuk membuat program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan anggaran yang besar namun hasilnya tidak memuaskan karena kurangnya efektivitas pengawasan. Dalam hal ini KPPU mengawasi manakala pengusaha besar yang dominan di pasaran cenderung mengeksploitasi pengusaha kecil.

“Kecenderungannya ada pada posisi tawar pelaku usaha besar yang sangat mudah dalam memperoleh perijinan dibandingkan dengan pelaku usaha mikro, kondisi ini juga menjadi atensi penting bagi kita”, ujarnya.

Orang nomor dua di KPPU ini juga menjelaskan mengenai perjanjian kemitraan yang sehat dengan paling sedikit memuat kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu, bentuk pengembangan, serta penyelesaian perselisihan. Prinsip dasar kemitraan seperti, saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan. Serta bentuk-bentuk kemitraan, seperti inti plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, bagi hasil, kerjasama operasional, joint venture, hingga outsourching.

Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa kemitraan biasanya didorong oleh dinas terkait namun hingga saat ini belum ada data yang jelas berapa jumlah kemitraan dan jenis pelaku usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, KPPU juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) terkait kemitraan yang akan beroperasi pada tahun ini guna melakukan pendataan pelaku usaha tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan ditingkat pusat/menteri Satgassus sudah mulai berjalan sejak tahun 2017 terkhusus pada usaha peternakan ayam di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jawa Barat (Jabar), serta usaha sawit di Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatra, dan Kalimantan.

Sementara itu, untuk di Provinsi Bali akan dimulai sosialisasi dari sektor usaha handycraft dengan bertemu para asosiasi pengusaha dan dinas terkait serta pelaku usaha. “Untuk membangun kemitraan kita membuat satgassus agar data diperoleh dengan mudah dan valid”, pungkasnya.

Kamser Lumbanradja, juga menjelaskan mengenai jarak antar toko seperti Indomaret dan Alfamart minimal sejauh satu Kilometer yang termuat dalam Perpres. Apabila terjadi pelanggaran mengenai ketentuan tersebut, maka murni berkaitan dengan mekanisme perijinan dan bukan ranah dari KPPU sendiri. (NN)

Editor: N. Arditya