MENARANEWS, Selatpanjang (Riau). Paspor adalah salah satu produk layanan publik dari Kantor Imigrasi yang merupakan dokumen resmi memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang Darwanto SH,MH kepada puluhan pelajar dan akademisi SMK Negeri 1 Tebing Tinggi jln Dorak Selatpanjang, Kab.Kep.Meranti. (23/01/2018).
Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang kembali mengadakan Sosialisasi Keimigrasian tentang Pembuatan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-68. Kegiatan ini bertemakan PELAYANAN PASTI SMILE PASTI yang berarti Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif. SMILE yang berarti Simpatik, Mumpuni, Integritas, Lugas, dan Empati.
Sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk memberi pengetahuan kepada siswa-siswi tentang Paspor dan peruntukannya. Apalagi Selatpanjang sebagai ibukota dari Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wilayah pesisir Prov.Riau yang berbatasan langsung dengan negara lain.
Kakanim memberikan penjelasan tentang prosedur pembuatan paspor, persyaratan, biaya. Sebagai penekanan, Bapak Darwanto SH, MH bahwa tidak ada pungli dalam pembuatan Paspor.
Untuk memberikan apresiasi kepada para siswa yang mengikuti sosialisasi, Kakanim mengadakan kuis yang kemudian disambut antusias oleh para siswa. Hadiah bagi yang menjawab kuis juga sangat menarik dan banyak. Tak tanggung-tanggung, Kakanim memberikan kesempatan kepada dua orang untuk membuat paspor dengan biaya pembuatan yang ditanggung oleh Kakanim.
Akhir sosialisasi, Kakanim memberi pesan agar tidak sekali-kali mengurus paspor melalui calo dan jika ada pungli segera laporkan kepada Kakanim untuk ditindaklanjuti.
“Pelayanan prima harus diwujudkan segera, “tutup Bapak Darwanto dalam pemaparannya. (La)