MENARAnews, Denpasar (Bali) –
Proses Verifikasi Faktual di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjalan cukup singkat dan adapun yang dibahas terkait persyaratan administrasi kepartaian dari pengurus, Surat Keputusan, dan status kantor DPW. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW PKS H. Mujiono, di Denpasar (29/1/2018).
Sementara, hasil dari keterwakilan perempuan PKS telah memenuhi syarat. “Untuk keterwakilan perempuan dalam partai politik sudah melampaui kriteria yaitu 8 orang perempuan dari 23 pengurus atau sekitar 34,7 %,” jelasnya.
Sedangkan keberadaan Kantor DPW PKS yang berada di Jalan Tukad Yeh Ho Nomor 4 Denpasar dengan status pinjam pakai sampai 28 Juni 2024.
Persiapan dalam Pilkada 2018 pihaknya mengaku mengikuti berbagai pertemuan maupun konsolidasi bersama Koalisi Rakyat Bali (KRB). Peran PKS dalam Pilkada adalah sebagai pendukung bukan pengusung karena sampai saat ini belum mempunyai kursi di DPRD Provinsi Bali.
Alasan PKS untuk mendukung Mantra-Kerta karena track record Rai Mantra baik dan selaku Walikota Denpasar dikenal dekat dengan masyarakat. Sedangkan untuk Sudikerta merupakan kandidat yang sudah dikenal banyak kalangan. Selain itu, PKS sebelumnya sudah bergabung dalam Koalisi Bali Mandara sehingga bukan hal yang baru dalam keikutsertaan ini. (NN)
Editor : N. Arditya