MENARAnews, Bukittinggi (Sumatera Barat) – Penertiban rumah warga yang berada di emplasemen Stasiun Bukittinggi, Sumatra Barat, oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), Senin (4/12/2017) siang, sempat berlangsung panas.
Dalam penertiban tersebut, warga yang rumahnya terkena penertiban melakukan perlawanan dengan menghalangi alat berat yang telah disiapkan. Namun demikian, Polres Bukittinggi bertindak cepat untuk mengamankan penertiban tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bukittinggi bersama Wakil Ketua dan beberapa anggota dewan lainnya melihat secara langsung penertiban.
“Sebelumnya saya sudah menyampaikan ke pihak PT KAI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi di balik itu pihak PT. KAI tetap pada pendiriannya,” ucap Benny sambil menenangkan ibu-ibu yang mengadu.
Sementara itu, Vice President PT. KAI Divisi Regional II Sumbar, Sulthon memberikan keterangan kepada awak media terkait penertiban di Stasiun. Pihaknya menjelaskan bahwa, PT. KAI Divre II Sumbar telah berusaha semaksimal mungkin untuk bersikap persuasif terhadap warga.
“PT. KAI Divre II Sumbar melakukan prosedur ini sesuai dengan arahan PT. KAI Pusat. Musyawarah dengan warga juga telah dilakukan di Kantor DPRD bersama warga. Namun sekali lagi keputusan ada di pusat, PT. KAI Divre II Sumbar sebagai pelaksana,” jelasnya.
Dikatakan Sulthon, selanjutnya setelah area Stasiun Bukittinggi dikosongkan, PT. Patra Jasa selaku anak perusahaan PT. Pertamina, akan segera melakukan paparan terkait pembangunan Hotel dan Balkondes dengan PT. KAI, tanpa mengesampingkan reaktivasi jalur kereta api.
“Hotel yang akan dibangun di Stasiun Bukittinggi merupakan sarana pendukung reaktivasi jalur kereta api. Selain itu, pembangunan Hotel, Balkondes dan reaktivasi jalur kereta api dimaksudkan untuk menarik wisatawan dan mempromosikan Kota Bukittinggi sebagai kota wisata,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, jumlah debitur yang terdaftar di PT. KAI adalah sebanyak 106. Selain itu, PT. KAI juga telah memberikan uang bongkar dan transport bagi warga yang ingin mengosongkan bangunan mereka sendiri.
“Uang bantuan tersebut bertujuan untuk membantu warga memperlancar pembongkaran bangunannya sendiri, sehingga barang-barang tidak ada yang rusak. Ada beberapa warga yang telah bersedia untuk mengosongkan bangunan mereka sendiri. Sesuai yang telah disepakati, nominal uang tersebut adalah untuk bangunan semi permanen sebesar Rp 200.000/meter, sedangkan bangunan permanen Rp 250.000/meter,” rincinya.
Sampai dengan pukul 12.00 WIB, proses penertiban lahan PT. KAI di emplasemen Stasiun Bukittinggi dihentikan. Hal tersebut dilakukan setelah adanya negosiasi dengan DPRD Kota Bukittinggi yang menyatakan untuk menghentikan penertiban selama 1 x 24 jam.
“Alasan penundaan penertiban tersebut adalah memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan barang-barang mereka. Selanjutnya, Selasa (5/12/2017), pukul 12.00 WIB akan dilaksanakan kembali proses penertiban di area Stasiun Bukittinggi. PT. KAI akan menambah alat berat sehingga proses penertiban dapat segera selesai,” pungkas Sulthon memberikan keterangan kepada awak media. (AD)