Satpol PP Demak Gelar Press Release Hasil Operasi Yustisi

MENARAnews, Demak (Jateng) – Satpol PP kab Demak pada Selasa (19/20) mengadakan Press Release Akhir Tahun 2017 tentang gelar hasil operasi Yustisi Perda No 2 tahun 2015 tentang penyakit masyarakat.

 

Hadir dalam acara tersebut jajaran forkominda yang turut menyaksikan fisik dari barang – barang bukti hasil Operasi Yustisi yang telah dilaksanakan Satpol PP dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2017.

Menurut Drs. Bambang Saptoro S, sasaran operasi lebih khusus di warung remang-remang tempat peredaran miras, tempat yang diduga adanya praktek prostitusi dan tempat-tempat sumber penyakit masyarakat lainnya.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk menegakkan perda No. 2 tahun 2015, mengenai operasi penyakit masyarakat , khususnya operasi minuman keras, sex ilegal, dengan sasaran operasi tempat hiburan remang – remang, traffic light maupun tempat nongkrong anak muda,” terang Bambang

Mengenai tujuan operasi adanya praktek prostitusi terselubung, Bambang mengatakan bahwa kegiatan operasi ini sebagai upaya untuk mengembalikan sebutan Demak sebagai Kota Wali tanpa embel-embel sebutan lain.

”Kami juga berupa menepis sebutan masyarakat luar Demak, bahwa Demak yang merupakan Kota Wali untuk tidak lagi diplesetkan menjadi Demak Kota Wanita liar,” kata Bambang.

Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Demak, Drs Joko Sutanto menyampaikan apresiasi kepada Kepala Satpol PP dan para staff atas prestasinya dan sekaligus memberi himbauan agar Satpol PP tidak lengah dalam menjalankan tugas, karena seringkali masyarakat mencari celah untuk melanggar hukum.

”Masyarakat seringkali akan mencari kelengahan kita dengan mengkonsumsi miras dan tindak penyakit masyarakat lainnya. Untuk itu Satpol PP sebagai penegak Perda harus terus kontinyu bekerjasama dengan aparat kemanan untuk melanjutkan operasi yustisi penegakan Perda, agar Demak semakin bersih dari pekat, demi kemajuan Demak Kota Wali,” tutur Joko.

Adapun Barang bukti hasil Operasi Yustisi yang telah dilaksanakan Satpol PP dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2017 sebagai berikut :

a. Data hasil yustisi tahun 2015 :

1) Miras : 2.241 Botol
2) PSK : 10 orang
3) PGOT : 46 orang.
4) Pasangan selingkuh : 1 pasang

b. Data hasil yustisi tahun 2016 :

1) Miras : 1.501 botol
2) PSK : 11 orang
3) PGOT : 46 orang
4) Pasangan selingkuh : 1 pasang

c. Hasil razia selama 3 bulan (September s.d November) :

1) Jumlah : 3.147 Botol terdiri dari :

(a) Congyang besar (19,63%) : 212 Botol
(b) Congyang kecil (19,63%) : 425 Botol
(c) Vodka (40%) :133 Botol
(d) Bir Bintang (Besar) (4,9%) :538 Botol
(e) Bir Anker (Besar) (4,9%) : 692 Botol
(f) Bir Anker (Kecil) (4,9%) :361 Botol
(g) Prost Bir (4,8%) :33 Botol
(h) Guinnes (4,9%) : 115 Botol
(i) Stout (4,9%) :26 Botol
(j) Vodka Iceland (40%) :62 Botol
(k) Anggur merah (14,7%) : 281 Botol
(l) Beras kencur orang tua (14,7%) :63 Botol
(m) Anggur Kolesom (14,7%) : 97 Botol
(n) Anggur putih (14,7%) :103 Botol
(o) Whiskey (40%) : 6 Botol

2). 13 Teko oplosan

3)6 Jerigen Arak

Barang – barang bukti tersebut diamankan di kantor Satpol PP Demak, dan akan dihancurkan semuanya pada awal Januari. (Nsn).