MENARAnews, Denpasar (Bali) – Bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali berlangsung Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bali pada Pemerintah Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Jembrana Tahun 2017.
Dari hasil penilaian BPK masih menemukan adanya kelemahan yang perlu menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho dalam acara tersebut, Senin (18/12/2017).
“Untuk pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Tabanan, Jembrana, dan Bangli, kelemahan-kelemahan yang ditemukan antara lain: terdapat Dinas Kesehatan yang kurang memadai dalam memonitoring dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan obat dalam penyelenggaraan JKN; terdapat Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSU yang kurang memadai dalam merencanakan kebutuhan obat guna menjamin ketersediaan obat; dan terdapat RSU yang kurang memadai dalam mengadakan, menyimpan (termasuk memusnahkan), dan mendistribusikan obat guna menjamin ketersediaan dan mutu obat,” ungkap Yulindra Tri Kusumo Nugroho.
Sementara itu, untuk pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan guru dan tenaga kependidikan yang professional pada Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan, kelemahan-kelemahan yang ditemukan antara lain: Pemerintah daerah belum sepenuhnya mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan; pelaksanaan sertifikasi guru/kepala sekolah/pengawas sekolah belum memadai; dan Pemerintah daerah dalam mengangkat guru honorer, kepala sekolah, dan pengawas sekolah belum sepenuhnya mempedomani standar kompetensi guru.
Ia juga menyampaikan untuk pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu pada Pemerintah Kota Denpasar, kelemahan-kelemahan yang ditemukan antara lain: hasil penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menunjukkan bahwa jumlah perizinan terbit belum mencapai target yang ditetapkan, peningkatan nilai investasi tidak diiringi dengan peningkatan jumlah usaha baru, dan terdapat izin kadaluarsa yang belum diperpanjang selama Tahun Anggaran 2016 hingga Triwulan Ill 2017. Regulasi, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar belum mendelegasikan seluruh pelayanan perizinan yang menjadi kewenangannya melalui satu pintu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP, serta menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan di atasnya. Tata Kelola, menunjukkan bahwa kegiatan pelayanan perizinan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai regulasi dan kebijakan yang berlaku.
Pihaknya menghimbau agar instansi terkait segera menindaklanjuti dari apa yang menjadi rekomendasi BPK. “Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, BPK mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Jembrana, dan Bangli segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkasnya. (NN)
Editor: N. Arditya