MENARAnews, Denpasar (Bali) – Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyambut baik ditetapkannya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan juga Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu menjadi Perda. Hal itu dikatakannya dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, di ruang sidang utama, DPRD Bali, Rabu (13/12).
Menurutnya kedua Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan. “Penetapan tersebut juga diharapkan bisa mengoptimalisasikan program-program pembangunan, terutama dalam peningkatan pendapatan asli daerah,”katanya dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
Selanjutnya, dengan disahkannya Perda ini, Pastika berharap agar dilakukan penyesuaian terhadap struktur, besaran tarif, dan penambahan potensi baru dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah. Di samping itu, sesuai amanat UU serta aturan yang berlaku, Pastika menambahkan Raperda ini harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera dievaluasi.
Sebelumnya dalam rapat dilaporkan oleh Panitia khusus Pembahasan Raperda tentang retribusi perijinan tertentu. Menurut laporan Pansus yang dibacakan oleh Ketua Pansus Gede Ketut Nugrahita Pendit, dengan berlakunya Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perda Prov Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah. Dalam laporan tersebut juga sudah dijabarkan tentang beberapa tarif retribusi yang telah diubah.
Sementara laporan Pansus Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibacakan oleh ketua Pansus Dewa Made Mahayadnya, SH, menjabarkan tentang beberapa perubahan nama OPD, karena harus menyesuaikan dengan nomenklatur yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Di samping itu, Ia mengatakan perubahan atas Perda Prov Bali tentang Retribusi Jasa Usaha bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Perangkat Daerah dalam melakukan pungutan retribusi sesuai dengan nama nomenklatur kelembagaan yang baru.
Hal penting yang menjadi perhatian pansus adalah agar segera diimplementasikan pemungutan Retribusi Jasa Usaha dengan sistem on-line atau E-Retribusi, demi terwujudnya pelaporan secara Transparan dan Akuntabel. (NN)
Editor: N. Arditya