MENARAnews, Denpasar (Bali) –
Terkait hasil rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dalam rangka pendataan Koperasi dan UMKM yang terdampak bencana Gunung Agung. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali Dewa Nyoman Patra, di Renon, Denpasar menyampaikan bahwa telah dilaksanakan rapat pada 4 Desember 2017. Rapat tersebut dihadiri diantaranya Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem, Bank BRI, BNI, Mandiri, BPD Bali, Satgas LPDB Provinsi Bali, Deputi Bidang restrukturisasi usaha, Deputi pembiayaan serta jajaran Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Selasa (5/12/2017).
Dilanjutkan, dalam rapat tersebut untuk Koperasi yang terdampak bencana secara langsung di Kabupaten Karang Asem, yaitu sebanyak 178 Koperasi. Terutama yang berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) 1, 2 dan 3. Dalam kondisi tersebut Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karang Asem telah lakukan beberapa langkah-langkah strategis.
“Adapun langkah-langkah strategis yang kami ambil yaitu, telah menghimbau Kepala Koperasi untuk memindahkan kantor layanan ditempat pengungsian serta tetap melayani para anggotanya, selanjutnya telah menghadap Bupati Karang Asem dalam rangka mengambil kebijakan terkait dengan penyelesaian utang dengan pihak perbankan, mengingat terindikasi menurunnya kemampuan pembayaran pinjaman yang terakhir telah mengajukan proposal ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dalam rangka bantuan penyaluran dana kepada koperasi terdampak bencana,” paparnya.
Dikatakan, adapun dana yang dilaporkan oleh pihak perbankan mulai dari Bank BNI dengan Debitur sebanyak 125 Debitur dana disalurkan (Out Standing) sebesar Rp 11,900 milyar, Bank BPD Bali jumlah Debitur sebanyak 677 Debitur dengan dana yang disalurkan sebesar Rp 341,000 milyar, Bank Mandiri jumlah Debitur sebanyak 369 debitur dengan dana disalurkan sebesar Rp 19,800 milyar, Bank BRI jumlah Debitur sebanyak 13.398 Debitur, dengan dana yang disalurkan sebesar Rp 179,643 milyar sedangkan untuk jumlah mitra koperasi di wilayah Karang Asem sebanyak 6 mitra koperasi, dengan nilai Out Standing sebesar Rp 2,1 milyar. Dimana 4 mitra diantaranya telah mengajukan keringanan pembayaran sedangkan 2 mitra lainya belum mengajukan permohonan restrukturisasi utang.
“Sampai saat ini secara umum cicilan dari Debitur masih dalam katagori aman. Mengantisipasi dampak bencana terhadap kemampuan debitur dalam pengembalian pinjaman, maka pihak perbankan melakukan restrukturisasi kredit secara internal sesuai dengan kebijakan pihak perbankan,” sebutnya.
Dia menyambung, berdasar informasi OJK sedang membahas kebijakan berkaitan dengan penanganan kredit perbankan yang terdampak bencana.
“Perbankan di Bali tentu akan menindaklanjuti penanganan kredit setelah ada keputusan dari OJK. Terutama yang berkaitan dengan keringanan pembayaran kredit,” cetusnya.
Sembari Dewa berharap, Dinas Koperasi dan UMKM Provisi Bali meminta agar pihak perbankan dan non perbankan agar dapat menjadwal ulang pembayaran utang Koperasi dan UMKM. Mengingat kewajiban anggota Koperasi umumnya malah bisa menjadi terganggu. (NN)
Editor: N. Arditya