MENARAnews, Denpasar (Bali) – Belasan ribu bidang tanah di Denpasar belum memiliki sertifikat. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Ketut Suburjo mengakui, sebanyak 11. 158 bidang tanah di Kota Denpasar belum disertifikatkan sementara yang sudah terdaftar sertifikat tanahnya tercatat 184.729 bidang.
“Ini merupakan pekerjaan besar. Untuk keberhasilan pekerjaan ini BPN tidak mungkin melaksanakannya sendiri. Oleh karena itu perlu terus melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk memudahkan koordinasi dan pelaksanaan sertifikasi tersebut,” ujar Ketut Suburjo saat dikonfirmasi, di Denpasar, Jumat pagi (15/12/2017).
Ke depannya di tahun 2018 pihaknya berharap di Kota Denpasar sudah menjadi kota yang lengkap administrasi pertanahan, artinya apapun bentuknya semua bidang tanah dapat dipetakan. Lebih lanjut Suburjo mengatakan, hak itu terkait dengan adanya program kerja Pemerintah Pusat yaitu pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar, terpetakan dan jika bisa sudah bersertifikat.
Guna mewujudkan target tersebut, BPN mengenalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendekatan yang dilakukan dalam PTSL ini adalah melalui desa per desa, kabupaten per kabupaten, serta kota per kota.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar aktif mempersiapkan diri untuk mempermudah di dalam pemetaan dan dirinya juga akan terus melaksanakan sosialisasi dan jemput bola serta bersinergi dengan Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar yang dapat memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan semua administrasi negara.
“Dengan adanya koordinasi dengan pihak Kota Denpasar dan pihak desa serta instansi terkait lainnya, kami berharap tanah di Kota Denpasar sudah dapat dipetakan secara keseluruhan, bahkan kalau bisa sudah tersertifikasi,” tutur Suburjo yang dilantik pada 22 November 2017 lalu itu bernada optimis.
Mall Pelayanan Publik, lanjut Suburjo akan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan segala administrasi negara di dalam satu pintu. Selain itu dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun desa untuk mempermudah pendataan masyarakat yang belum melaksanakan sertifikasi tanah. (NN)
Editor: N. Arditya