*Jamin Akurasi dan Keamanan Dokumen
MENARAnews, Denpasar (Bali) – Tanda tangan digital/elektronik segera diberlakukan di seluruh SKPD Kota Denpasar. Ini terobosan maju Pemkot Denpasar dalam memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, keaslian dan keutuhan (keamanan –red) dokumen dijamin tidak bisa dipalsukan. Tahun depan aturan tersebut berlaku.
Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, S.Sos., M.Si menjelaskan, langkah yang ditempuh Pemkot Denpasar tersebut sudah benar. Di era digital saat ini, kemudahan yang ditawarkan oleh sistem elektronik (digitalisasi system), mesti direspon secepatnya.
“Kami mendukung upaya Pemkot Denpasar dalam penerapan sistem elektronik yang aman dalam mempermudah pelayanan lebih cepat dan lebih mudah kepada masyarakat dengan ditandatanganinya kerjasama antara Pemkot Denpasar dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang segera akan menerapkan tanda tangan elektronik,” ujarnya saat dihubungi di Kantor Kominfo Denpasar, Jumat (17/11/2017).
Menurut Dewa Rai, tanda tangan digital ini akan berlaku di seluruh SKPD Kota Denpasar, paling lambat tahun depan. Dan SKPD yang akan memelopori penggunaan tanda tangan sistem digital ini adalah Dinas Perizinan dan Dinas Capil Kota Denpasar.
“Dengan tanda tangan digital, maka keamanan dokumen-dokumen penting seperti SK (Surat Keputusan) tidak bisa diubah atau dipalsukan. Artinya keamanannya dijamin. Saat ini kami tinggal mempersiapkan SDM, aplikasinya, alat maupun kelengkapan system. Nantinya pelayanan kepada msyarakat Denpasar akan semakin cepat, mudah, akurat dan akuntabel,” tambah mantan pejabat Humas Pemkot Denpasar ini.
Penjelasan Dewa Rai memperkuat pernyataan Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar, I Dewa Made Agung yang sebelumnya mengatakan, kerjasama mengenai pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik akan segera diterapkan di lingkungan Pemkot Denpasar pada dinas yang sudah paling siap melaksanakan sertifikat elektronik ini. Yang akan diterapkan terlebih dahulu mengenai penggunaan tanda tangan elektonik adalah pada dokument dan informasi.
“Jadi tanda tangan elektronik itu merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi melalui sebuah aplikasi. Hanya aplikasi ini yang akan bisa mengecek keaslian dari tanda tangan dari dokument yang ada,” urainya.
“Diharapkan dengan kerjasama ini Pemkot dapat menjaga autentifikasi atau keutuhan informasi serta penggunanan sertifikat elektronik dapat diterapkan pada pelayanan perijinan, informasi produk hukum, aplikasi tata naskah dinas dan pelayanan publik lainnya yang menggunakan sistem elektronik,” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama (PPK) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, dilakukan pada Rabu (15/11/2017) di Aula Mahotama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar. (NN)
Editor : N. Arditya