MENARAnews, Bukittinggi (Sumatera Barat) – Guna percepatan pemulihan kondisi pasca kebakaran di Pasar Atas, Pemko Bukittinggi melakukan rapat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumbar dan Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi. Rapat dipimpin Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi dengan dihadiri SKPD terkait pada Senin (06/11) di Ruang Rapat Utama Balaikota Bukittinggi.
Dalam kesempatan itu, Asisten 3 Setdako Bukittinggi Zet Buyung mengatakan, bantuan sudah mulai ada dari beberapa instansi, seperti dari Semen Padang Rp. 500 juta, Bank Nagari 100 juta, Bank Indonesia 50 juta, BAZ 1,5 M, BNI 1,3 M dari dana gerbang kota.
“Rapat hari ini dijadwalkan untuk memaparkan sejauh mana tindakana penanggulangan bencana yang telah dilakukan serta membicarakan kejelasan tentang bantuan yang diterima, time schedule pelaksanaan kegiatan dan regulasi yang digunakan,” ungkapnya.
Smentara itu, Kepala BPBD Kota Bukittinggi Musmulyadi melaporkan, setelah kebakaran terjadi, dilakukan rapat kajian cepat yang dipimpin Walikota. Selanjutnya diterbitkan SK Wako tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, pendirian tenda posko tanggap darurat, dan evakuasi barang pedagang oleh SKPD.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi mengatakan, Pemko Bukittinggi telah menyepakati kejadian kebakaran Pasar Atas adalah darurat bencana.
“Saat ini Pemko fokus dan berusaha keras mempercepat proses rekonsiliasi dan penampungan sementara. Adapun alternatif lokasi untuk pedagang Pasar Atas yaitu, pertama di Jalan Perintis Kemerdekaan. Tujuannya agar ada keadilan bagi pedagang, sehingga menjaga konflik dan kecemburuan diantara mereka. Opsi kedua di Jalan Ahmad Yani, mulai dari depan STIE Agus Salim. Tapi tidak cukup menampung semua pedagang terdampak. Sementara bangunan pasar atas itu sendiri masih ditelaah,” jelasnya.
Dikatakan Irwandi bahwa pedagang meminta relokasi dilakukan di bawah Jam Gadang ataupun di Jalan Minang. Namun demikian jika ditempatkan di bawah Jam Gadang maka tidak mungkin karena itu daerah Pedestarian dan icon kota. Sementara jika dilakukan di Jalan Minangkabau akan tidak mencukupi. Pemko akan berusaha mencarikan solusi terbaik tidak saja bagi kepentingan pedagang, tapi juga bagi kota secara menyeluruh.
Pihaknya juga menambahkan, bantuan pihak ketiga perlu disikapi dengan regulasi yang tepat, sehingga jelas apa langkah yang harus dilakukan. Kekhawatiran jika tidak diakomodir dalam peraturan hukum yang jelas maka akan berdampak hukum yang membahayakan. Jika ada bantuan tentu harus jelas bentuk pertanggungjawaban. Karena itu Pemko butuh saran dari BPKP dan Kejaksaan untuk menyikapi terlaksananya kegiatan rekonsiliasi Pasar Atas.
Sementara Singgih dari BPKP mengatakan, BPKP fungsinya sebagai konsultan. Perpanjangan tangan BPKP adalah inspektorat. Inspektorat akan mengevaluasi apa saja yang telah dilaksanakan Pemko, termasuk legal profile, time schedule dan proses pengadaan barang dan jasa. Agar lebih kuat, Singgih menyarankan kepada Pemko Bukittinggi untuk melibatkan Kejaksaan lewat TP4B, dengan time schedule yang jelas. (AD)