MENARAnews, Denpasar (Bali) – Bertempat di Sekretariat Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali, Kantor Dinas Kebudayaan Bali Renon Denpasar berlangsung konferensi pers mengenai rencana Pesamuhan Agung VI MUDP Bali, dengan tema “Penguatan Eksistensi Desa Adat Di Bali Hadapi Tantangan Global”, Senin (13/11/2017).
Ketua MUDP Bali, Jro Gede Suwena Putus Upadesha mengatakan bahwa negara mengakui adanya desa pakraman, namun dalam perkembangannya menghadapi berbagai ancaman, tantangan dan hambatan dalam mempertahankan desa pakraman. Oleh karena itu dalam Pesamuhan Agung ini akan mengevaluasi kinerja Desa Pakraman sebelumnya dan perencanaan ke depan.
“Didalamnya membahas berbagai hal antara lain : upaya menjaga NKRI, perkembangan HIV AIDS, rabies, perlindungan anak terhadap kekerasan seksual, tren krematorium, korelasi pemerintah dengan masyarakat, otonomi asli yang dibawa desa pakraman dari bertahun-tahun lalu. Kami akan mengajukan usulan kepada pemerintah terkait agar semua berjalan harmonis. Hasil dari Pesamuhan Agung akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat,” ungkap Jro Suwena.
Sementara itu, terkait peraturan secara teknis pertanahan di dalam desa pakraman termasuk jalan raya dan adanya surat edaran dari salah satu Bupati di Bali bahwa terdapat desa pakraman yang dilarang melakukan pungutan juga akan dibahas.
“Jika itu dimasukkan pungli apakah desa pakraman yang menerima dikatakan liar sedangkan pertanggungjawaban dan penggunaan dana tersebut jelas.
Mengenai pungli sasarannya adalah aparat negara, administrasi kependudukan dan komite sekolah, namun sekarang mulai membahas dana yang ditarik adat kepada masyarakatnya,” ujarnya.
Ketua Panitia Pesamuhan Agung,Luh Riniti Rahayu menyampaikan bahwa jumlah desa pakraman se-Bali ada 1493. Pengambilan keputusan dalam Majelis Desa Pakraman (MDP) itu ada 2 yaitu Paruman Agung 5 tahun sekali dan Pesamuhan Agung 2 tahun sekali. Hasil rapat kerja akan menjadi acuan desa dan diikuti Majelis Madya 9 Kabupaten/Kota dan 57 Majelis Alit tingkat kecamatan, dan diperkirakan 350 orang akan datang dalam Pesamuhan Agung.
“Pesamuhan Agung hanya mendiskusikan FGD yang dilakukan sebelumnya dan nanti akan disepakati bersama. Banyak permasalahan yang dibahas diantaranya : eksistensi Desa Pakraman terkait tanah ulayat, saber pungli terkait Desa Pakraman agar tidak menentang dengan Undang-Undang (UU) yang ada, eksistensi Desa Pakraman sebagai subyek hukum, dan adanya trend krematorium,” papar Ketua Panitia Pesamuhan.
Perlu diketahui, Pesamuhan Agung VI akan diselenggarakan pada 15 November 2017, pukul 08.00 Wita, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya/Art Center, Jalan Nusa Indah Denpasar. (NN)
Editor: N. Arditya