MENARAnews, Denpasar (Bali) – Dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di 32 provinsi pada Oktober hingga Desember dan Provinsi Bali menjadi salah satu dari 32 provinsi tersebut. Kegiatan tersebut mendapat dukungan postif dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika, hal tersebut ia sampaikan saat menerima Audiensi Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah II di Ruang kerjanya, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/11/17).
“Saya sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi kegiatan ini terutama kepada KPK yang sudah bekerja keras untuk melakukan pencegahan, karena lebih baik kita melakukan pencegahan korupsi daripada menindak yang sudah korupsi,” ungkap Pastika.
Ia juga menyampaikan bahwa tata kelola keuangan daerah tersebut sangat perlu di kontrol dan diawasi dengan cara – cara seperti kegiatan Korsupgah tersebut sehingga tidak ada lagi ruang untuk melakukan korupsi. Saat ini kelemahan dari Pemda adalah banyaknya sistem yang digunakan dalam penganggaran sehingga menimbulkan celah – celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu untuk korupsi.
“Saya sangat menginginkan adanya E-Controling yang nantinya bisa mengintegrasikan semua sistem yang ada dalam penganggaran tersebut, supaya semuanya nyambung, jadi kalau sudah demikian kita bisa dengan mudah mengawasinya dari awal perencanaan sampai pelaksanaannya, kalau sudah ada yang di luar sistem langsung di tolak,” pungkas Pastika.
Lebih lanjut disampaikan Pastika, jika ingin melakukan pencegahan secara maksimal, ia sangat mengharapkan agar posisi Inspektur di Pemda tersebut tidak berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda). “Kalau mau mencegah, Inspektur itu harus kuat, jangan berada di bawah Sekda, dia harus setara Eselon I,” imbuh Pastika yang menurutnya Inspektorat merupakan salah satu OPD yang memliki peranan sangat penting jika ingin melakukan pencegahan korupsi.
“Hal itu sangat menentukan kalau mau menyelamatkan Pemda, kalau masih dibawah susah Inspektorat itu, bagaimana cara mereka melapor ke Bupati / Gubernurnya kalau dia masih dibawah koordinasi Sekda, bisa dimarah mereka jika asal lapor kalau ada temuan – temuan, itulah makanya Inspektur itu saya harapkan harus minimal setara Sekda,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah II Asep Rahmat menyatakan pelaksanaan Korsupgah tersebut akan berfokus pada beberapa kegiatan seperti pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan serta pengawasan pelaksanaan APBD. Menurutnya dipilihnya kegiatan tersebut dikarenakan dari pengalaman – pengalaman KPK dalam menangani kasus korupsi di Pemda biasanya berasal dari kegiatan – kegiatan tersebut.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kegiatan Korsupgah juga difokuskan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. mengidentifikasi berbagai persoalan, risiko, dan penyebab pada bidang APBD; menurunkan potensi tingkat korupsi; serta perbaikan sistem pengendalian internal atas pengelolaan APBD pada pemerintah daerah. (NN)
Editor : N. Arditya