MENARAnews, Demak (Jateng) – Kejari Demak melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kejari Demak, Rabu (29/17). Pemusnahan barang barang bukti tersebut meliputi rokok tanpa cukai, uang palsu, narkoba, obat obat palsu,dan alat kejahatan seperti senpi shot gun, senjata tajam dan juga ponsel curian.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Demak, Yan Ardianto Jaya, SH, MM, MH mewakili Kajari Demak dan disaksikan oleh Ipda Sahroni, KBO Narkoba Polres Demak, Zaky Mubaroq, SHi perwakilan dari Kemenag Demak dan Kasi Farmasi DKK kan Demak, Farida serta masyarakat yang saat itu berada di sekitar kantor kejaksaan dan antusias mengikuti jalannya acara pemusnahan.
Dalam sambutannya, Yan Adianto Jaya mengatakan kegaiatan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan meminta dukungan dari masyarakat agar kedepannya materi pemusnahannya semakin lengkap.
”Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum mulai 2014 sampai dengan 2017 yang merupakan kekuatan hukum tetap meliputi rokok, narkoba, obat palsu, shot gun, barang curian. Pemusnahan ini dilakukan agar tidak bisa digunakan kembali sehingga disalah gunakan. Untuk itu kami meminta dukungan masyarakat agar kami ke depannya penyusunan dan pemusnahan barang bukti ini semakin lengkap,” ucap Yan.
Dalam kesempatan yang sama Ipda Sahroni, KBO Narkoba Polres Demak mengungkapkan bahwa penemuan barang bukti psikotropika tersebut merupakan suatu bentuk ancaman pada generasi muda Demak yang harus diwaspadai.
“Ancaman bahaya narkoba bisa menimpa siapa saja dan bahkan hingga ke desa desa pelosok manapun. Seperti temuan ini didapatkan di desa Mranggen dan Karangawen. Pengguna merupakan warga pengangguran usia produktif dan mendapatkan barang tersebut dari Semarang. Hal ini sungguh harus diwaspadai melihat warga desapun sudah menjadi bahan sasaran para bandar narkoba,” imbuhnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan membakar barang-barang bukti dan untuk senjata serta ponsel curian di musnahkan dengan memotong – motong hingga menjadi bagian kecil kecil. Dalam pemusnahan Barang bukti juga didapati uang palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak 5 lembar yang menyita perhatian warga yang menyaksikan, salah satunya Parminto (40) penjual makanan di depan Kejaksaan Negri Demak.
”Ini yang meresahkan, secara sekilas tidak tampak bedanya, sebagai pedagang saya berharap agar kepolisian dan kejaksaan semakin banyak menemukan kasus uang palsu, agar tidak menyebar ke masyarakat. Begitu juga saya harap akan semakin banyak barang haram yang dimusnahkan,” tutup Parminto. (Nsn)