MENARAnews, Demak (Jateng) – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat memiliki dokumen kependudukan, Pemerintah Kabupaten Demak memberi pelayanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Untuk itu, saya minta kepada Kepala Dindukcapil agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan administrasi kependudukan karena menyangkut kepentingan utama masyarakat”. Hal itu disampaikan Bupati HM.Natsir saat acara launching pelayanan online mandiri dan pantas aku nikah, di Pendopo Kabupaten Demak, Kamis (9/11).
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai pelayanan administrasi kependudukan telah dilakukan, baik itu pelayanan reguler maupun pelayanan jemput bola di desa, sekolah, ataupun tempat keramaian.
“Untuk itu pemerintah harus aktif dan bertanggung jawab atas kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk. Hal ini selaras dengan program kerja pemerintahan Jokowi-Jk yang dikenal dengan Nawacita”, jelasnya.
Natsir sangat menyambut baik adanya Pelayanan Inovasi Administrasi Kependudukan Secara Online Mandiri.
“Ini merupakan terobosan baru di bidang administrasi kependudukan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan. Dengan adanya pelayanan online mandiri ini, masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan permohonan dokumen kependudukannya tanpa harus datang ke Dindukcapil. Masyarakat dapat mengakses melalui alamat website dindukcapil.demakkab.go.id dan mengunggah persyaratan penerbitan dokumen yang dimohonkan”, ujarnya.
Selain itu Natsir sangat mengapresiasi upaya Dindukcapil dan Kantor Kemenag dalam memberikan kemudahan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara gratis dan cepat.
Karena selain Pelayanan Inovasi Administrasi Kependudukan Secara Online Mandiri, pemerintah juga memberikan Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Untuk Nikah (Pantas Aku Nikah).
“Ke depan, saya harapkan kinerjanya dapat lebih ditingkatkan lagi demi terwujudnya masyarakat Demak yang semakin maju dan sejahtera”, pesan Natsir.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. M. Afhan Noor, M.Pd. menyampaikan bahwa untuk memperoleh dokumen kependudukan harus gratis, tidak boleh ada pungutan liar.
“Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Demak menerbitkan Perda pada akhir tahun 2016 yang menyatakan bahwa semua kepengurusan administrasi kependudukan gratis dan tidak ada denda”, katanya.
Ia juga mengatakan dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan SOP, yang sebelumnya menyelesaikan pembuatan Akta, KTP dan KK maksimal 2 bulan, maka sekarang ini dalam mengurus Akta akan selesai hanya dalam satu hari saja dengan program siap saji (siap 1 hari jadi). Sedangkan untuk kepengurusan KTP dan KK bisa selesai dengan program SUJUD (satu jam terwujud).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Drs. Joko Sutanto, Jajaran Forkopimda Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah dr. Singgih Setyono, M.Kes, Asisten Sekda dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Muhammad Tobiq. (Spn)