MENARAnews, Bengkulu – Verifikasi faktual dan penelitian berkas administrasi yang dilakukan dalam beberapa hari belakangan ini, telah diselesaikan oleh pihak KPU Kota Bengkulu atas daftar anggota Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Bengkulu untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang.
Berkas administrasi yang telah diteliti dan disinkronkan dengan data sipol, telah diselesaikan tim hingga kemarin, Kamis (16/112017), dan telah diserahkan kepada LO 14 Parpol yang juga disaksikan atau diawasi oleh pihak Panwaslih Kota Bengkulu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah, Darlinsyah, S.Pd., M.Si., mengatakan “KPU Kota Bengkulu telah menyelesaikan verifikasi faktual dan penelitian berkas administrasi dari semua parpol, terutama pada kebenaran anggota Parpol yang didaftarkan melalui fotokopi KTP yang dilampirkan dalam berkas tersebut.”
Sementara rincian dari parpol yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) / Belum Memenuhi Syarat (BMS) dengan total 3.071 item KTP yang perlu dilakukan perbaikan.
“Berdasarkan laporan dari Divisi Hukum dan Pengawasan, terdapat total 3.071 item yang dinyatakan TMS/BMS dari semua parpol yang perlu dilakukan perbaikan,” ungkap Darlin.
Pihaknya menambahkan, “sebab dari TMS/BMS di berkas tersebut, dilihat dari sisi kegandaannya di 2 atau lebih parpol yang berbeda, anggota parpol masih aktif sebagai ASN, ataupun anggota aparat Negara, baik Kepolisian ataupun TNI.”
Secara objektif sesuai dengan peraturan yang ada, KPU Kota Bengkulu secara detail melakukan verifikasi dan penelitian berkas administrasi tersebut. Tidak hanya itu, jika memang terdapat kegandaan identitas di Parpol yang berbeda, KPU meminta pihak yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan memilih ikut keanggotaan salah satu Parpol saja. Bahkan jika tidak ingin memilih menjadi anggota kedua parpol yang menaunginya, masyarakat tersebut tetap harus membuat surat pernyataan juga.
Lebih jauh, Ketua KPU Bengkulu menjelaskan bahwa perbaikan berkas yang telah diverifikasi, jika masih dinyatakan TMS/BMS, pihak Parpol harus memperbaiki dan mengembalikan berkas tersebut mulai dari 18 November 2017 hingga terakhir 1 Desember 2017.
“Berkas perbaikan yang telah diselesaikan parpol, diberikan tenggang waktu terakhir hingga 1 Desember 2017 untuk selanjutnya diperiksa dan diteliti secara rinci lebih lanjut oleh KPU”, tutup Darlin. (AN)